APAKAH Anda pernah mendengar istilah presumptive tax? Ya, salah satu contoh bentuk pemajakan presumptive tax adalah penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% terhadap peredaran bruto hasil usaha UMKM di Indonesia.
Untuk mengenal lebih jauh, akan ada artikel kelas kebijakan pajak dengan topik presumptive tax yang disajikan secara berseri. Pada seri pertama, akan ada pembahasan mengenai konsep dasar dan tujuan penerapan presumptive tax.
Pemajakan dalam bentuk presumptive tax sejatinya menggunakan metode tidak langsung dalam menghitung beban pajak yang terutang. Penggunaan kata presumptive – yang berarti ‘dugaan’ – mengacu pada asumsi bahwa besar penghasilan wajib pajak sebenarnya tidak lebih kecil dibandingkan jika menggunakan metode tidak langsung. (Thuronyi, 1996)
Dalam praktiknya, acuan presumptive yang digunakan sebagai landasan perhitungan – agar mencerminkan basis pajak sebenarnya – dapat berbasis pada indikator secara administratif dalam praktik di lapangan atau berbasis pada indikator yang ditetapkan dan diatur secara khusus dalam ketentuan pajak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)
Tujuan Penggunaan
TUJUAN yang mendasari penggunaan presumptive tax dapat berasal dari beberapa hal. Pertama, simplifikasi. Hal ini diperlukan ketika wajib pajak terkait membutuhkan biaya kepatuhan (compliance cost) yang tinggi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keberadaan presumptive tax pada akhirnya juga akan menurunkan biaya administrasi yang diperlukan oleh otoritas pajak untuk menjamin kepatuhan wajib pajak tersebut. Dengan demikian, efisiensi terjadi antara kedua belah pihak. (Tanzi dan de Jantscher, 1987)
Kedua, peningkatan kepatuhan pajak. Hal ini dilakukan dengan menutup kemungkinan adanya penghindaran atau pengelakan pajak yang ada ketika penghitungan secara normal menginsentif wajib pajak untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu, terjadinya peningkatan kepatuhan pajak juga disebabkan karena adanya kemudahan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang sulit untuk memenuhi kewajibannya jika diberikan perlakuan pajak umum. (Thomas, 2013)
Ketiga, pemerataan distribusi beban pajak secara adil dan merata karena lebih terjaminnya kepatuhan. Jika basis yang digunakan untuk metode penghitungan beban pajak secara tidak langsung ditetapkan secara tepat maka akan dihasilkan suatu distribusi beban pajak yang lebih baik.
Keempat, insentif bagi wajib pajak untuk meningkatkan penghasilannya karena penghasilan neto tidak dijadikan sebagai basis penghitungan pajak. Hal ini terjadi karena peningkatan penghasilan tidak akan serta merta meningkatkan kewajiban pajaknya.
Pada intinya, presumptive tax ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghitung beban pajak. (Yitzhaki, 2007)
Penghitungan presumptive tax dapat diterapkan dalam bentuk penggunaan basis penghitungan pajak (seperti omzet atau norma penghitungan) atau berupa tarif tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan nilai yang dianggap merepresentasikan penghasilan neto.
Demikian penjelasan awal mengenai presumptive tax. Anda bisa memperdalam pemahaman mengenai salah satu bentuk pemajakan tersebut dengan membaca seri kelas kebijakan pajak topik presumptive tax selanjutnya. Nantikan! *