Mengidamkan “School of Taxation” di Indonesia

Konsisten dan kerja keras. Dua karakter itu tampak jelas dalam diri Darussalam. Pendiri konsultan pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) yang juga dosen di Universitas Indonesia ini memulai usahanya dari nol sejak tahun 2007. Berkat kegigihannya, nama konsultan pajaknya kian melambung hingga mendapat pengakuan dari International Tax Review (ITR) yang berpusat di London, Inggris sebagai peringkat pertama konsultan pajak kelas dunia melampaui sejumlah konsultan pajak multinasional. ITR melakukan pemeringkatan terkait penilaian kinerja tahun 2018 di lebih dari 50 yurisdiksi di dunia termasuk Indonesia.

Kepada Majalah Pajak, Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) ini memaparkan gagasannya tentang perlunya memajukan tax center di dunia kampus dan membangun kolaborasi yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan pada sektor perpajakan di Indonesia.

Bagaimana Anda melihat keberadaan tax center di Indonesia dan seperti apa peran yang telah dijalankan selama ini?

Terkait dengan tax center, kami mencoba membangun lagi edukasi pajak yang selama ini sempat tidak jalan. Saya yakin pajak itu harus dibangun lewat edukasi dan dimulai dari level yang paling bawah. Selama ini kita begitu lekat dengan pelajaran Bahasa Indonesia di level sekolah dasar SD yang salah satu isi bacaannya berbunyi, “Bapak Budi pergi ke pasar.” Kenapa kita tidak mulai saja menulis, “Bapak Budi pergi ke kantor pajak.“? Dari hal-hal kecil ini kami coba bangun edukasi pajak karena keberhasilan pajak diawali dengan edukasi dan sosialisasi. Ini yang masih kurang di negara kita. Mau tidak mau ini harus kita perkuat dan bangun terus menerus tanpa henti, sehingga yang nanti terbentuk adalah masyarakat yang sadar pajak, yang mau bayar pajak secara sukarela tanpa dipaksa. Kalau mau bayar pajak secara dipaksa, maka lewat penegakan hukum dan ini sudah kita jalankan. Namun faktanya selama ini target tidak pernah tercapai juga. Potensi pajak yang belum tergali angkanya masih lebih dari 50 persen, sehingga perlu paradigma baru yakni edukasi yang selama ini kita lupakan.

Mengapa paradigma baru itu penting untuk diterapkan?

Kalau pendekatan edukasi diterapkan, saya yakin ini akan mengubah cara pandang tentang pajak yang tadinya pajak adalah suatu kewajiban menjadi pajak adalah kebutuhan. Negara ini membangun atas dasar pajak. Tanpa pajak negara ini tidak bisa apa-apa, kita butuh kehadiran pajak untuk membangun negara. Jadi, kita sama-sama menerapkan paradigma baru lewat edukasi pajak dengan melibatkan banyak pihak. Saya ingin pajak itu dibagi rata kepada semua wajib pajak (WP) yang memang sudah wajib untuk bayar pajak. Jadi, paradigmanya kita ubah.

Bagaimana perubahan paradigma itu ditempuh dan siapa saja yang berperan?

Kata kuncinya edukasi, maka perlu kehadiran perguruan tinggi yang bisa menjadi lokomotif edukasi pajak. Untuk bisa memberikan edukasi pajak maka perlu ada suatu tax center yang digerakkan oleh elemen-elemen di dalam kampus, khususnya dosen-dosen yang memang paham tentang pajak. Para dosen ini yang menjadi pembawa suara itu kepada kalangan mahasiswa. Kita perlu tax center yang kuat dengan dukungan dosen-dosen yang kuat sehingga kesadaran pajak bisa disampaikan secara masif kepada mahasiswa. Nantinya para mahasiswa ini yang akan bergerak di masyarakat untuk memberikan wawasan terkait pajak. Keberadaan tax center diharapkan menjadi mitra yang konstruktif bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena DJP tidak bisa sendirian dalam hal edukasi dan sosialisasi.

Seperti apa peran yang mesti dilakukan DJP untuk menjadi mitra yang konstruktif dalam membangun tax center?

Kami harapkan tax center hadir di kampus-kampus. Nanti DJP hanya memfasilitasi sehingga tax center bisa berkembang. Maka perlu ada kerja sama, tidak dalam konteks mendanai tapi bagaimana bisa memfasilitasi dalam berbagai hal. Misalnya, masalah penyediaan data dan informasi pajak, kerja sama membuat kurikulum pajak, kegiatan riset, bagaimana mendampingi tax center agar bisa mandiri dan berkembang. Dalam kegiatan riset pajak, DJP bisa memberikan informasi terkait isu pajak yang perlu dikaji dan tax center memberi masukan kepada DJP terkait hasil risetnya. Ini, kan, kerja sama yang bagus, sehingga kita tahu persoalan besar bangsa terkait pajak. Bangun sinergi antara tax center dan DJP.  Itu yang saya inginkan di masa mendatang.

Apakah sinergi yang dibangun selama ini dalam memajukan tax center masih kurang?

Saat ini jumlah tax center yang benar-benar bisa mewarnai pajak di Indonesia masih sangat kurang. Kondisi ini terkait dengan cara pandang pemerintah itu sendiri dalam konteks pajak. Kita tahu kontribusi pajak pada negara 75 persen, tapi bagaimana cara pandang dalam menempatkan pajak itu tidak sesuai dengan kontribusinya yang sebesar 75 persen. Seharusnya pemerintah menempatkan pajak sesuai kontribusinya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau memang pajak itu penting mestinya pemerintah berani dan mau membangun pendidikan pajak yang bisa menyebar di banyak kampus. Sementara di negara kita kampus yang concern dengan pajak hanya segelintir. Kampus negeri yang punya Strata-1 pajak hanya dua yakni UI dan Universitas Brawijaya. Bagaimana kita bisa mendapatkan ahli-ahli pajak sementara kita sendiri tidak concern dengan pendidikan. Di tahun 2017, jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya sekitar 3.500 atau 1 banding 74.000 penduduk. Sementara di Jepang, di tahun 2009, perbandingannya 1 banding 1.823. Di Italia, tahun 2009, jumlah konsultan pajaknya mencapai 100.000 atau 1 banding 578, terbanyak di dunia.

Dari sumber dana manusia (SDM) saja tidak mencukupi untuk menjadikan masyarakat yang sadar pajak. Ini persoalan besar. Jadi, cara pandang pemerintah itu menurun pada cara pandang kampus. Terus terang, negara kita ini darurat tenaga ahli pajak. Karena memang sumbernya kurang, tenaga pendidiknya tidak memadai. Pemerintah belum concernmengembangkan edukasi pajak terutama di kampus-kampus. Atas keprihatinan ini ATPETSI hadir, kami ingin memperkuat masalah edukasi pajak di tataran kampus. Karena inilah lokomotif untuk menciptakan masyarakat yang peduli dan sadar pajak.

Bagaimana ATPETSI bersama pihak kampus menjalin sinergi dengan pemerintah?

Kami sekarang concern untuk pajak ini dipelajari di kampus-kampus, terutama pajak sebagai multidisiplin ilmu yang tidak terkotak-kotak. Selama ini pendekatan kampus dalam mempelajari pajak itu terkotak-kotak. Pajak dipelajari terpisah sebagai akuntansi pajak, hukum pajak, dan administrasi pajak sehingga yang terjadi adalah ego masing-masing fakultas. Fakultas Ekonomi merasa pajak itu milik mereka dengan ekonomi fiskalnya dan akuntansi pajak. Sementara Fakultas Hukum menganggap titik berat pajak itu harusnya di hukum pajak. Fakultas Ilmu Administrasi memandang pajak milik mereka. Kita belum ada pembelajaran pajak berdasarkan multidisiplin ilmu. Saya ingin di Indonesia pajak dipelajari dengan pendekatan multidisiplin ilmu. Pajak harusnya didirikan dengan joint program antara FH, FE, dan FIA melalui school of taxation. Ini cita-cita besar saya, pajak dipelajari dengan gabungan beberapa fakultas sebagai multidisiplin ilmu. Saya belum melihat ini, masing-masing tampil dengan ego keilmuannya. Tidak seperti di negara-negara Eropa, seorang profesor pajak itu paham pajak secara akuntansi, administrasi dan hukum. Sementara di Indonesia ketika seorang pakar ekonomi pajak diajak bicara hukum pajak akan gagap. Demikian juga pakar hukum pajak ketika bicara ekonomi pajak dia menjadi tidak kompeten. Kapan kita punya seorang ahli pajak yang multidisiplin ilmu, ini yang saya idam-idamkan. Ayo kita lepaskan ego masing-masing. Ini seharusnya pekerjaan besar pemerintah untuk bagaimana fakultas-fakultas bisa bersatu memberikan kontribusi. Maka perlu kehadiran pemerintah melalui DJP untuk memberi kesadaran bahwa kita memang perlu itu sebagai basisnya dalam melakukan edukasi pajak. Saat ini upaya menyatukan berbagai kementerian melalui program Pajak Bertutur sudah dilakukan, namun aplikasinya belum tampak untuk menuju pada school of taxation. Ini program dari ATPETSI, namun tanpa ada dukungan dari berbagai pihak secara lintas kementerian tentu belum kuat. Kita harus punya terobosan baru dalam pajak. Kalau masyarakat sudah sadar pajak, lebih gampang bagi kita untuk memungut pajak. Daripada sekarang, bayar pajak kalau sudah ada penegakan hukum. Cara ini terbukti tidak pernah berhasil.

Langkah apa yang akan ditempuh lebih dulu dalam membangun school of taxation?

Yang disasar adalah bagaimana kita beranggapan bahwa pajak itu harus didekati dengan multidisiplin ilmu. Kalau kita sudah satu suara berarti kampus juga satu suara, sehingga akan hadir tax center di universitas yang bisa menaungi banyak fakultas. Dari situ kita bisa kembangan lagi untuk membuka school of taxation di masing-masing universitas. Nanti tax center bisa membuat kesepakatan dengan DJP melalui kerja sama universitas di tiap daerah dan kanwil pajak. Adapun penyebaran informasi dan sosialisasinya oleh Direktorat P2 Humas. ATPETSI memang hadir dari kebutuhan kampus untuk berperan di dalam lingkungannya sendiri dan juga lingkungan luar.

Untuk mewujudkan pajak yang multidisiplin ilmu, kegiatan apa yang nantinya dilakukan?

Kita terus akan membuka dialog dan kampanye tentang penting pembelajaran pajak sebagai multidisiplin ilmu dan berada di bawah fakultas ekonomi, hukum, dan ilmu administrasi. Ini mengingat pembelajaran pajak masih terkotak-kotak. Pengalaman saya di Belanda itu ada joint program antara FE dan FH mendirikan school of taxation. Ini menyebar di berbagai kampus dan ATPETSI yang menginisiasi.

Bagaimana dengan peran DDTC yang Anda pimpin?

DDTC sangat concern dengan edukasi pajak. Kami membuka diri dengan berbagai tax center untuk melakukan kerja sama seperti program magang, pengembangan kurikulum pajak, penelitian bersama, lomba penulisan, hingga pelatihan bagi dosen-dosen pajak untuk membentuk standard of knowledge yang seragam bagi semua tax center yang ada.

*Tulisan ini pernah dimuat di https://majalahpajak.net/ dan rilis tanggal 27 Februari 2019