Menjawab Teka Teki Perpajakan

Riset dipercaya mampu menjawab teta teki perpajakan dan membantu Direktorat Jenderal Pajak menentukan fokus dan strategi. Kantor wilayah pajak akan berperan penting.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Darussalam mengemukakan, riset akan membawa pajak lebih fokus dalam pengembangan dan penentuan arah kebijakan perpajakan di masa mendatang. Hasil riset pula yang dapat mengungkap berbagai pertanyaan yang belum terjawab selama ini terkait target pajak yang tidak pernah tercapai sejak sunset policy tahun 2008. Permasalahan sesungguhnya terkait hal itu belum diketahui pasti, apakah karena target yang terlalu tinggi atau memang kapasitas kelembagaan DJP yang belum memadai.

“Riset akan menjawab semua yang selama ini jadi teka teki. Dari situ dapat ditentukan fokus dan strategi DJP. Jadi, riset memegang kunci dalam persoalan tata kelola,” kata Darussalam kepada Majalah Pajak di Gedung Menara DDTC, kawasan boulevard Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (13/2).

Darussalam juga menyambut baik pelibatan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam penguatan fungsi riset pajak dari segi dukungan big data. Di era digital saat ini, urainya, penguasaan big data berperan penting dalam membantu sektor perpajakan memetakan permasalahan yang ada dan melihat tren di masa depan.

Ia berpandangan, siapa pun yang menguasai big data maka idealnya dia yang akan menjadi penguasa dan pemenang di bidangnya. Pengelolaan big data nantinya menghasilkan outputyang mengarahkan DJP dalam merancang strategi kebijakan.

“Saya yakin big data dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini belum terjawab menjadi terang-benderang,” paparnya.

Riset akan menjawab semua yang selama ini jadi teka teki. Dari situ dapat ditentukan fokus dan strategi DJP.

ATPETSI, urainya, memiliki banyak ahli riset yang menjadi bagian dari tax center di kampus-kampus seluruh Indonesia. Jika kegiatan penelitian dilakukan secara bersama di setiap kanwil pajak sesuai karakteristik dan potensi ekonomi daerah, imbuhnya, ini akan menjadi gerakan yang luar biasa untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak.

“Koordinasinya bisa dilakukan di setiap kanwil. Ayo mulai riset pajak ini melalui pendekatan ke kampus-kampus yang sebagian besar sudah ada tax center. Ini sekaligus memberdayakan tax center juga,” jelasnya.

Tahun riset pajak

Darussalam juga mengungkapkan DJP dapat menggerakkan seluruh kantor wilayah untuk berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah dan menetapkan 2019 sebagai Tahun Riset Pajak.

“Sebelumnya DJP pernah membuat momentum tema-tema pajak seperti Tahun Pembinaan Wajib Pajak, Tahun Penegakan Hukum, dan Tahun Pengampunan Pajak. Saya berharap tahun ini sebagai Tahun Riset Pajak. Jadi, gaungnya nasional,” kata Darussalam.

ATPETSI mendukung sepenuhnya dan siap bergerak ke kampus-kampus yang sudah memiliki tax center untuk berkolaborasi dengan kanwil pajak. Menurutnya, selama ini pihak kampus sudah kerap menjalin kerja sama dengan kanwil pajak di berbagai kesempatan dan kegiatan riset bukan suatu hal yang baru bagi lingkungan kampus. Melalui gerakan nasional ini, ia mengajak untuk membangunkan lagi dan lebih fokus pada pentingnya riset.

*Tulisan ini pernah dimuat di https://majalahpajak.net/menjawab-teka-teki-perpajakan/ dan rilis tanggal 29 Maret 2019