Menu Pelaporan Insentif Pajak PMK 3/2022 Sudah Tersedia di DJP Online
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Menu pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak sesuai dengan PMK 3/2022 sudah tersedia di DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/2/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas sempat melakukan beberapa penyesuaian pada aplikasi layanan e-reporting insentif Covid-19. Setelah diluncurkan, wajib pajak sudah bisa melaporkan pemanfaatan insentif pajak periode Januari 2022.

“Ada beberapa memang secara aplikasi perlu kami lakukan penyesuaian. Kami terus bekerja dan insyaallah besok [hari ini] akan segera kami luncurkan karena beberapa pengusaha sudah mulai akan melaporkan insentif untuk yang Januari. Ini harus dilaporkan di bulan Februari,” ujar Suryo.

Untuk melaporkan realisasi pemanfaatan, wajib pajak memilih tahun pelaporan 2022 – Semester I. Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak, wajib pajak diminta memastikan mereka berhak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ada 3 jenis insentif sesuai dengan PMK 3/2022, yakni pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Selain pemanfaatan insentif pajak dalam PMK 3/2022, ada pula bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak pada Januari 2022 dan penyampaian SPT Tahunan. Kemudian, ada bahasan terkait dengan perkembangan penyusunan aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 3/2022 sejak masa pajak Januari 2022 masih mempunyai waktu penyampaian pemberitahuan.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan syarat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 30 hari sejak PMK 3/2022 berlaku.

“PMK 3/2022 ini diundangkan pada 25 Januari. Jika wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 ini sampai dengan paling lambat 25 Februari maka wajib pajak berhak mendapatkan insentif mulai Januari sampai dengan Juni 2022," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari 2022 mencapai Rp109,11 triliun atau tumbuh 59% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut juga setara dengan 8,63% dari target Rp1.265 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak hingga 59% ini dikarenakan adanya tren pemulihan ekonomi. Hal tersebut terlihat dari membaiknya PMI manufaktur, kenaikan harga komoditas, serta kinerja ekspor dan impor. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Penerimaan PPh Badan

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan sepanjang Januari 2022 mengalami pertumbuhan hingga 352%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan melesatnya setoran PPh badan dikarenakan mulai membaiknya kinerja korporasi. Menurutnya, kondisi itu berbanding terbalik dengan Januari 2021 yang kala itu mengalami kontraksi 54,4%. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat baru sekitar 3,2 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 22 Februari 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan 3,1 juta SPT Tahunan disampaikan wajib pajak orang pribadi dan hampir 100.000 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak badan. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Peraturan Pemerintah Turunan UU HPP

Pemerintah masih menyusun 4 peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan UU HPP. Keempat PP yang dimaksud adalah 1 PP terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), 1 PP tentang PPh, dan 2 PP terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk PPh dan KUP saat ini sedang dalam proses harmonisasi dengan teman-teman di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PPN sedang dalam penyelesaian pembahasan antarkementerian,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Sistem Peradilan Elektronik

Mahkamah Agung (MA) memandang pandemi Covid-19 telah mempercepat implementasi sistem peradilan elektronik. Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan pandemi Covid-19 memaksa percepatan implementasi dari sistem peradilan elektronik mengingat pertemuan fisik menjadi sangat dibatasi.

"Dulu ketika masih kondisi yang normal, kita tidak pernah membayangkan proses migrasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan elektronik dapat dilakukan hanya dalam waktu 2 tahun," ujar Syarifuddin.

Percepatan implementasi sistem peradilan elektronik tercermin pada kinerja peradilan elektronik melalui e-Court. Pada 2021, jumlah perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui e-Court mencapai 225.072 perkara. (DDTCNews)

Permohonan PK Perkara Pajak Turun

Beban perkara yang diterima MA sepanjang 2021 tercatat mencapai 19.408 perkara. Angka tersebut terdiri dari perkara yang masuk pada 2021 sebanyak 19.209 perkara dan sisa perkara 2020 sebanyak 199 perkara.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan jumlah perkara yang diterima MA pada 2021 tercatat mengalami penurunan 6,5% dibandingkan dengan 2020. Berkurangnya jumlah perkara MA pada 2021 disebabkan oleh turunnya permohonan peninjauan kembali (PK) perkara pajak.

"Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan PK perkara pajak sebesar 33,53%," ujar Syarifuddin. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan untuk Investasi Ekonomi Hijau

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah memiliki perhatian yang sangat besar dalam mengatasi persoalan perubahan iklim. Hal ini tercermin dari kebijakan perpajakan yang diambil, salah satunya berupa pemberian berbagai insentif untuk mendorong investasi masuk ke area ekonomi hijau.

"Pemerintah menggunakan policy perpajakan untuk bisa memberikan insentif bagi dunia usaha agar melihat investasi di ekonomi hijau sebagai suatu kesempatan atau peluang yang baik," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 23 Februari 2022