Omzet Belum Rp500 Juta, WP OP UMKM Ini Bisa Tetap Kena Potongan Pajak
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pemotong pajak tetap wajib memotong PPh final 0,5% saat bertransaksi dengan wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (28/4/2022).

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) final PP 23/2018 terhadap wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang bertransaksi dengan pemotong pajak masih menggunakan ketentuan dalam PMK 99/2018.

Sepanjang WP OP UMKM tersebut menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 23/2018 kepada pemotong pajak dan telah terkonfirmasi valid, atas setiap transaksi penyerahan jasa objek Potput PPh dilakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%.

“Dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak berdasarkan PP 23/2018 sebesar 0,5% , tidak melihat omzet WPOP UMKM tersebut sudah ataupun belum mencapai Rp500 juta,” respons contact center DJP, Kring Pajak, atas pertanyaan warganet di Twitter.

Pemotong pajak berkewajiban memotong, menyetorkan, dan melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi yang seharusnya dipotong PPh final sesuai PP 23/2018. DJP juga menegaskan tidak ada mekanisme penyetoran sendiri oleh WPOP UMKM jika WPOP UMKM bertransaksi dengan pemotong pajak.

Selain mengenai pemotongan PPh final PP 23/2018 WP OP UMKM, ada pula bahasan terkait dengan prospek insentif tax holiday. Kemudian, ada ulasan tentang penegasan dari DJP mengenai layanan perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengembalian Pajak

DJP menegaskan atas PPh yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut pajak dapat diajukan pengembalian jika omzet WP OP UMKM tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Seperti diketahui, sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Jika omzet selama periode satu tahun pajak tidak lebih dari Rp500 juta maka atas [PPh] yang sudah dipotong oleh pemotong/pemungut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” imbuh Kring Pajak. (DDTCNews)

Pengajuan Tax Holiday

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersilakan para calon investor untuk mengajukan permohonan insentif tax holiday walau pajak minimum global akan berlaku dalam waktu dekat.

"Selama saya masih jadi menteri investasi, insyaallah tax holiday masih tetap berjalan. Ibu Menkeu sedang menggodok tentang strategi bagaimana kita bisa menyiasati secara konstruktif dan positif agar substansi dari pajak minimum global tak menghambat laju FDI (foreign direct investment),” ujarnya. (DDTCNews)

Kinerja Investasi

BKPM mencatat realisasi investasi per kuartal I/2022 sudah mencapai Rp282,2 triliun, tumbuh 29% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan capaian pertumbuhan tersebut menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Bila diperinci, kinerja penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) meningkat. Realisasi PMDN mencapai Rp135,2 triliun atau naik 25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi PMA mencapai Rp147,2 triliun atau naik 32%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Layanan Perpajakan Gratis

DJP menegaskan seluruh layanan perpajakan yang disediakan otoritas bebas dari biaya. DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang, termasuk bingkisan parsel lebaran dan sejenisnya yang dapat diidentifikasi sebagai gratifikasi atau suap.

"Dukung DJP tetap berintegrasi dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," tulis DJP dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)

Persyaratan Formal Faktur Pajak

Pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal merupakan pajak masukan yang tidak dapat kreditkan. Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian terhadap ketentuan yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022 tersebut.

Pengecualian diberikan untuk PPN yang tercantum faktur pajak dengan kriteria sesuai dengan Pasal 38 PER-03/PJ/2022. PPN dalam faktur ini merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Simak selengkapnya dalam ‘PER-03/PJ/2022 Berlaku, PPN dalam Faktur Pajak Ini Bisa Dikreditkan’. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 28 April 2022