Paguyuban Dosen Pajak Adakan Diskusi Pajak UMKM di Yogyakarta

YOGYAKARTA – Paguyuban para dosen pajak yang berasal dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Tax Center, Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Indonesia (ATPETSI), dan Forum Dosen Pajak Wilayah Yogyakarta menggelar acara Silahturahmi dan Diskusi Pajak UMKM di STIE YKPN, Yogyakarta, Senin (20/8/2018).

Acara tersebut dihadiri lebih dari 70 peserta dan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kanwil DJP Yogyakarta Dionysius Lucas Hendrawan, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pusat, Pontas Pane.

Setelah itu, Diskusi Pajak UMKM dipandu oleh Januar (IAI Yogyakarta) dengan menghadirkan Direktur Perpajakan Internasional yang juga Ketua IAI KAPj Pusat, Prof Dr John Hutagaol, selaku narasumber.

Dalam paparannya, John Hutagaolmenjelaskan latar belakang lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang menjadi awal lahir pengenaan PPh Final. Sedangkan PP Nomor 23 Tahun 2018 lebih pada penyempurnaan penerapan PP sebelumnya.

UMKM merupakan akar rumput perekonomian Indonesia dan keberadaannya sangat strategis, baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Jumlahnya lebih dari 55 juta pelaku usaha atau lebih dari 95 persen populasi pelaku usaha di Indonesia dan lebih dari 80 persen penduduk Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor ini. Selain itu, UMKM berkontribusi sekitar 60 persen pada PDB.

“UMKM juga merupakan penyangga ekonomi nasional yang memberikan ketahanan nasional ketika terjadi krisis ekonomi 1997/1998, sehingga Indonesia dapat bertahan dan akhirnya keluar dari krisis tersebut,” katanya dalam diskusi tersebut di Yogyakarta, Senin (20/8/2018).

Namun dalam sistem perpajakan nasional, keberadaan dan kontribusi UMKM belum optimal atau masih jauh dari yang seharusnya. Jumlah UMKM yang terdaftar sebelum diberlakukannya PP 46/2013 masih minim jumlahnya dan kontribusi terhadap penerimaan belum signifikan.

Lahirnya kebijakan PPh 1 persen untuk mengundang Wajib Pajak berskala UMKM mendaftarkan diri secara sukarela. Konsep pengenaan PPh Final 1 persen, selain tarif pajaknya murah, karena mencakup juga PPN, artinya bayar pajak 1 persen meliputi PPh dan PPN, kemudahan pelaporan dan pembayaran pajak.

Kepatuhan UMKM di bidang perpajakan sangat penting dalam rangka membangun sistem perpajakan nasional yang kokoh dan terpercaya, serta menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN, juga lokomotif pembangunan nasional yang ditujukan untuk pengentasan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan untuk menyerap angkatan kerja, pemerataan pendapatan dan pembangunan.

Namun dalam perkembangannya, PP 46/2013 belum optimal hasilnya bila dilihat dari jumlah Wajib Pajak yang terdaftar dan bayar pajak serta jumlah pembayarannya.

Oleh karena itu, diterbitkan PP 23/2018 yang merupakan penyempurnaan dari PP sebelumnya. Selain tarif pajaknya turun menjadi 0,5 persen juga administrasi dalam pemotongan/pemungutan disederhanakan. Pengenaan PPh 0,5 persen final sifatnya pilihan/optional, artinya Wajib Pajak boleh untuk memilih dikenakan pajak sesuai ketentuan umum. PP ini juga bersifat mendidik dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak meningkat setelah melewati jangka waktu tertentu. Misalnya, bagi orang pribadi setelah 7 tahun diharapkan sudah dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai ketentuan umum.

Setelah paparan singkat oleh John Hutagaol, lanjut dengan sesi tanya jawab. Animo peserta sangat luar biasa dengan banyaknya pertanyaan maupun usulan untuk meningkatkan peran serta UMKM dalam sistem perpajakan nasional.

Diskusi yang berlangsung sekitar 1,5 jam diakhiri dengan acara ramah-tamah dengan para peserta dan narasumber.

*Tulisan ini pernah dimuat di http://www.netralnews.com dan rilis tanggal 21 Agustus 2018