Pajak atas Perusahaan Dagang Asing
PPh PASAL 15 (6)

ISTILAH Representative Office (Rep Off) atau Liaison Office mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Istilah tersebut merupakan nama lain atau sebutan dari perusahaan dagang asing yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Lantas, muncul pertanyaan apakah kantor perwakilan dagang asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita dapat mengacu pada UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Berdasarkan aturan tersebut adanya kantor cabang atau perwakilan perusahaan asing di Indonesia akan menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), meski sesederhana apapun kegiatannya.

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 5 UU PPh disebutkan bahwa BUT merupakan objek pajak, sehingga kantor perwakilan dagang asing yang berlokasi di Indonesia akan dikenakan PPh Badan di Indonesia.

Secara umum, pemajakannya menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2a) Undang-undang PPh, namun ada juga yang pemajakannya menggunakan tarif khusus bersifat final di antaranya adalah pemajakan bagi Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Pasal 15 atas Perusahaan Dagang Asing yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia lebih lanjut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 634/KMK.04/1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Adapun untuk pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.

Subjek dan Objek Pajak

Subjek pajak dari PPh Pasal 15 ini adalah wajib pajak luar negeri (WPLN) yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office) di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Sementara, objek pajaknya adalah nilai ekspor bruto yaitu semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Tarif Pajak

Penghasilan neto dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto. Nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Besarnya tarif pajak bagi WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Khusus untuk Kantor Perwakilan Dagang yang berasal dari negara mitra P3B Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT (Branch Proftit Tax) dari suatu BUT tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan

Pembayaran dan pelaporan PPh dari WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan pengadministrasiannya di Kantor Pelayanan Pajak dilakukan sebagai berikut:

  • WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib membayar PPh yang terutang dalam suatu masa pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan satu Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
  • WPLN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia wajib melaporkan pembayaran PPh yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk formulir sesuai lampiran I KEP-667/PJ./2001 dan dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.

Pembahasan seri PPh Pasal 15 selanjutnya terkait dengan pajak atas perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (build, operate, and transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek yang disediakan untuk infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain.