WAJIB pajak baik badan maupun orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak dengan tarif sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP) yang bersifat final.
Dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan untuk setiap tempat kegiatan usaha (cabang).
Lebih lanjut, kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 (selanjutnya disebut PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Subjek Pajak
PP 46/2013 juga berkaitan erat dengan wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), dengan kriteria sebagai berikut:
Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
Pengecualian lainnya yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut:
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
Tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.11/2013.
Setiap bulannya wajib pajak harus menyetor pajak yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ke kantor pos atau bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 420.
Wajib pajak harus melakukan pelaporan pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sepanjang telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada saat penyerotan SPP, wajib pajak dianggap telah melaporkan SPT masa nya.
Hak Mendapatkan Pembebasan Pemotongan Pajak yang Bersifat Tidak Final
Apabila transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak kriteria ini dilakukan dengan wajib pajak lain yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak final, maka qajib pajak dapat dibebaskan permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan PPh tidak final oleh pihak lain tersebut.
Pembebasan tersebut dilakukan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diberikan oleh Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak melalui permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
Tata Cara Penyetoran Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Wajib pajak dapat melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat 2 ini melalui ATM pada bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2013.
Penyetoran pajak penghasilan melalui ATM dilakukan dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Masa Pajak dan jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan. Atas penyetoran tersebut, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dalam bentuk cetakan struk ATM.
Apabila terdapat kendala pada mesin ATM, sehingga BPN tidak dapat tercetak atau tercetak namun tidak dapat dibaca, maka wajib pajak dapat meminta cetak ulang BPN di kantor cabang milik Bank Persepsi terdekat.
Apabila terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan daya pembayaran menurut modul penerimaan negara (MPN) maka yang dianggap sah adalah data pembayaran menurut MPN.
Dalam BPN setidaknya tercantum elemen-elemen berikut ini: