JAKARTA, Pemanfaatan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dinilai berdampak positif pada kinerja usaha wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (31/5/2021).
Berdasarkan pada hasil analisis survivabilitas yang dilakukan Kemenkeu, wajib pajak yang menggunakan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 mengalami kontraksi usaha yang lebih rendah daripada wajib pajak yang tidak memanfaatkannya.
“Hasil analisis survivabilitas stimulus pengurangan angsuran PPh Pasal 25 menunjukkan bahwa secara umum, kontraksi penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih rendah daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat," tulis pemerintah dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021.
Analisis survivabilitas untuk melengkapi survei evaluasi dampak kebijakan insentif yang telah dilakukan dalam 2 tahap. Pada analisis survivabilitas, Kemenkeu menggunakan data administratif perpajakan untuk melihat dampak stimulus bagi wajib pajak.
Survivabilitas dalam konteks ini diartikan sebagai perbandingan antara perubahan kinerja ekonomi kelompok pelaku usaha yang memanfaatkan stimulus dan perubahan kinerja serupa dari pelaku usaha yang tidak memanfaatkan stimulus.
Kinerja ekonomi yang dianalisis seperti pengurangan pegawai, penjualan dalam negeri, ekspor, pembelian dalam negeri, dan impor. Analisis itu membandingkan 2 periode pajak yang dianggap mewakili periode sebelum pandemi dan di tengah pandemi, yakni 2019 dan 2020.
Selain mengenai pemanfaatan insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Ada pula bahasan tentang penambahan layanan digital perpajakan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Selain insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, analisis survivabilitas juga dilakukan terhadap stimulus PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Analisis menunjukkan pelaku usaha pemanfaat stimulus itu melakukan pengurangan pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang lebih sedikit dibandingkan dengan pelaku usaha bukan pemanfaat stimulus.
Kemudian, hasil analisis survivabilitas stimulus pembebasan PPh Pasal 22 impor menunjukkan secara umum, kontraksi penjualan dalam negeri, pembelian dalam negeri, dan impor yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih ringan daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan
pemanfaat.
Kemudian, analisis survivabilitas stimulus pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum menunjukkan kontraksi ekspor dan pembelian dalam negeri yang dialami pelaku usaha pemanfaat stimulus ini lebih ringan daripada kontraksi yang dialami pelaku usaha bukan pemanfaat. (DDTCNews)
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan pemberian insentif pajak untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 akan tergantung pada perkembangan kasus Covid-19.
Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Wahyu Utomo mengatakan ada peluang beberapa stimulus yang berlaku saat ini akan berlanjut tahun depan karena ekonomi masih berada pada fase pemulihan. Meski demikian, pemerintah akan memperhatikan sejumlah faktor sebelum memutuskan suatu stimulus akan berlanjut, termasuk insentif pajak untuk dunia usaha.
"Tergantung perkembangan Covid, tergantung pemulihan ekonomi, dan tergantung kondisi fiskal, tentunya," katanya. (DDTCNews)
Untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara, menurut Kemenkeu, perlu dibuat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang menyimpangi Pasal 30 ayat (2) KUHP.
“Bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana, baik sesudah maupun dibayar pada saat persidangan,” tulis Kemenkeu dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2021.
Selain itu, untuk mengimplementasikan pendekatan asset recovery, jika terpidana tidak membayar pidana denda berdasarkan pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda tersebut. Simak ‘Tantangan Penegakan Hukum Pidana Perpajakan, Ini Penjelasan Kemenkeu’. (DDTCNews)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aspek kesiapan infrastruktur menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perluasan digitalisasi pelayanan perpajakan. Menurutnya, DJP memiliki basis pengalaman yang panjang dalam digitalisasi pelayanan perpajakan.
"Infrastruktur DJP saat ini telah siap untuk mendigitalisasi layanan tersebut karena DJP telah memiliki pengalaman yang panjang dalam digitalisasi layanan," katanya. (DDTCNews)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan terkait dengan integrasi data keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpres tersebut akan mengurai permasalahan mengenai data penduduk yang beragam jenis, termasuk untuk tujuan penggalian potensi perpajakan.
Dia beralasan saat ini, setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas yang berbeda dan tersebar di berbagai lembaga atau instansi. "Kami sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya, menyusun perpres untuk integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait dengan detail dari rencana kebijakan pengampunan pajak. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2017 untuk memberi kesempatan wajib pajak yang belum patuh agar ikut program pengungkapan aset sukarela.
“Kami akan lebih berfokus ke bagaimana meningkatkan compliance tanpa menciptakan perasaan ketidakadilan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR. (Kontan/Bisnis Indonesia/DDTCNews)
DJP mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengecualian dividen dari objek PPh yang diberikan negara melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembebasan dividen dari pengenaan PPh telah diatur pada PMK 18/2021 dan telah disosialisasikan kepada wajib pajak secara serentak.
"Saat sosialisasi sudah diimbau kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan pengecualian ini yang sebenarnya merupakan fasilitas kepada wajib pajak. Tentunya kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada wajib pajak mengenai hal ini," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews/Kontan)