Pakai Teknologi Informasi, Ini Cara DJP Tingkatkan Pengawasan Pajak
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak. Langkah otoritas pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (4/12/2020).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan salah satu bentuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi adalah dengan pembaruan coretax administration system. Semua layanan perpajakan bisa diakomodasi melalui sistem tersebut.

"Sebagai contoh, nanti DJP bisa punya layanan informasi. Wajib pajak bisa melihat semacam rekening kewajiban perpajakannya. Dari situ, nanti bisa dilihat wajib pajak sudah bayar berapa, kewajiban pajaknya bulan ini berapa, dan kapan harus lapor dan membayar pajak," ujar Nufransa.

Pada saat yang sama, DJP juga akan memiliki kemampuan untuk mengetahui risiko kepatuhan wajib pajak, bahkan sebelum wajib pajak tersebut memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal ini akan dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan.

Selain topik optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi oleh DJP, ada pula bahasan mengenai diterbitkannya peraturan baru terkait dengan tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Integrasi Data

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti berujar optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi juga sangat penting di tengah mulai banyaknya data yang diterima otoritas pajak. Apalagi, DJP sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi.

"Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," ujar Nufransa. (DDTCNews)

  • Perusahaan yang Saling Berhubungan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan Social Network Analytics (Soneta), DJP juga dapat mengetahui jaringan asosiasi dan distribusi antarwajib pajak, jaringan kepemilikan saham oleh wajib pajak, bahkan hubungan keluarga antarwajib pajak.

"Kepemilikan saham ini bisa dicari. Kemudian, kami sudah punya data hubungan keluarga dari Dukcapil untuk mengetahui apakah ada perusahaan yang saling berhubungan," ujarnya.

Pegawai DJP dapat menggunakan DGT Enterprise Search untuk mencari tahu hubungan antara wajib pajak dan entitas terkait, seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan. Kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) juga bisa dianalisis melalui aplikasi ini. (DDTCNews)

  • PMK Soal Penagihan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 189/2020 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

Pada saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, KMK 563/2020, PMK 24/2008, dan PMK 85/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020. Untuk beberapa ketentuan peralihan dapat dibaca pada artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’. (DDTCNews)

  • Tax Ratio Masih Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas utama DJP adalah mengumpulkan penerimaan negara. Namun, pada masa pandemi, DJP juga berperan mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menaikkan tax ratio yang diprediksi hanya 7,9% tahun ini.

"Harus diakui, di Indonesia, tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan suatu yang membanggakan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan tax ratio yang rendah tersebut menggambarkan kemampuan pemerintah mengumpulkan perpajakan belum optimal. Selain itu, rendahnya tax ratio juga menandakan kemampuan ada halangan besar bagi Indonesia untuk membangun berbagai hal-hal esensial bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pelaporan Keuangan

Kementerian Keuangan menyebut pengaturan pelaporan keuangan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan memiliki potensi mengurangi underground economy sekaligus meningkatkan tax ratio.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan aktivitas ekonomi yang selama ini tidak terdaftar dalam sistem administrasi pajak DJP diharapkan dapat masuk sehingga berkontribusi bagi penerimaan negara.

"Dengan penyusunan laporan keuangan yang baik nantinya tax ratio juga akan meningkat," katanya. Simak pula artikel ‘Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu’. (DDTCNews)

  • Lapor SPT dengan Benar

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan akan mengurangi celah adanya negosiasi antara wajib pajak dan pegawai DJP yang bisa berujung pada tindakan korupsi.

"Wajib pajak yang telah menyampaikan secara fair dan proper adalah bentuk manifestasi wajib pajak yang antikorupsi. Ini betul-betul saya apresiasi, wajib pajak yang fair dan teman-teman saya [pegawai DJP] di lapangan yang melaksanakan tugas dengan baik," ujar Suryo. (DDTCNews)

  • Dunia Perpajakan Berbasis Keilmuan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan Konferensi Nasional Perpajakan tahun ini berbarengan dengan kegiatan call for paper untuk mengisi jurnal elektronik perpajakan Scientax.

Dia berharap dengan banyaknya kontribusi karya berbasis keilmuan dari kalangan akademisi dan masyarakat untuk DJP, budaya kerja berbasis riset dapat meningkat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak berdasarkan fakta ilmiah.

"Kami ingin bangun dunia perpajakan dengan basis keilmuan yang kuat. Jadi, yang selama ini identik orang pajak hanya kejar dan tagih pajak, kami ingin masyarakat lihat dari sisi lain bahwa DJP melakukan berbagai upaya kembangkan budaya riset," katanya. (DDTCNews)