JAKARTA, Kebijakan fiskal, termasuk pajak, masih akan dipengaruhi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Menyusul telah disahkannya UU Cipta Kerja, ada beberapa strategi kebijakan yang bisa dipertimbangkan otoritas pada tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam mengatakan belum berakhirnya pandemi Covid-19 akan berpengaruh pada fiskal, terutama pada aspek kebutuhan insentif dan daya tahan anggaran dalam memberikan dukungan.
Selain itu, dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak yang disusun juga perlu melihat pengalaman krisis masa lalu. Menurutnya, kebijakan ekspansif-konsolidatif yang berimbang menjadi langkah strategis yang bisa diambil otoritas pada tahun ini.
“Kebijakan pajak saat pandemi belum berakhir tentu tetap fokus untuk memberikan perhatian penuh pada dampak Covid-19 seperti pada sektor kesehatan," katanya dalam webinar yang digelar Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi), Kamis (28/1/2021).
Darussalam mengatakan kebijakan pajak pada 2021 akan diwarnai dengan implementasi klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Aturan turunannya harus menjamin kepastian saat diimplementasikan sehingga diperlukan penjelasan yang komprehensif terkait kewajiban administrasi wajib pajak.
Selain itu, aturan turunan dibutuhkan untuk mengantisipasi adanya interpretasi yang timbul akibat interaksi dengan peraturan lain. Aturan turunan, sambungnya, juga bisa berfungsi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut karena adanya delegasi dari UU Cipta Kerja.
Managing Partner DDTC ini menyambut baik adanya upaya keterbukaan otoritas untuk mempublikasikan rancang bangun aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat.
Upaya keterbukaan tersebut diharapkan mampu menjadi jaminan seluruh aturan turunan tepat sasaran dan sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja. Adapun semangat yang dimaksud adalah memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak, meningkatkan derajat kepastian hukum, dan menjadi sarana menarik lebih banyak investasi.
"Kita semua mengharapkan tidak hanya di level UU bisa diakses publik, tapi pada aturan teknis itu rancangannya juga bisa diakses sehingga tidak ada kekhawatiran terjadi sengketa,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga menyebut adanya 4 kebijakan pajak yang bisa dilakukan otoritas pada 2021. Pertama, melanjutkan perluasan basis pajak atau ekstensifikasi. Kedua, membuat skala prioritas untuk optimalisasi penerimaan pajak yang tidak mendistorsi pemulihan ekonomi.
Ketiga, meneruskan kebijakan insentif pajak secara selektif dan hanya berlaku sementara atau temporer. Keempat, meneruskan transformasi dalam aspek digitalisasi administrasi pajak.
“Terus melakukan transformasi ini sejalan dengan semangat reformasi pajak dengan 5 pilarnya untuk menciptakan kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan menciptakan kepastian hukum. Arah reformasi ini sudah tepat karena menyasar dua hal pokok tersebut dan hal ini ditunggu banyak pihak,” kata Darussalam.