JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) membutuhkan hasil riset atau penelitian dari tax center guna memberikan feedback atas program-program dan pelayanan yang telah dilaksanakan otoritas pajak selama ini.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan Ditjen Pajak Natalius mengatakan tax center dapat mengambil peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan DJP. Salah satunya adalah menghasilkan kajian yang bermanfaat.
"Kami memerlukan feedback, masukan, dan data untuk mengetahui layanan kami sudah baik atau tidak. Apakah kehumasan kami juga sudah baik, termasuk soal penegakan hukum?," katanya dalam Puncak Acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).
Untuk itu, lanjut Natalius, riset dan kajian yang dilakukan tax center ke depannya juga harus berbasis pada kebutuhan DJP selaku instansi yang memberikan layanan.
"Teman-teman tax center bisa melakukan penelitian yang sesuai dengan kebutuhan kita. Tentu tidak menutup kajian yang sifatnya mandiri inisiatif dari tax center sendiri," tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan riset dan kajian akademik oleh tax center, DJP sudah menyiapkan e-Riset. Melalui aplikasi e-Riset, periset dapat memantau secara real time proses penanganan izin riset yang diajukan.
Layanan yang tersedia pada e-Riset antara lain layanan permohonan data dan informasi, penyebaran kuesioner, narasumber wawancara, dan narasumber FGD.
Penelitian yang telah diselesaikan wajib dikirimkan kepada DJP melalui riset@pajak.go.id. Bila hasil penelitian tak dikirimkan, DJP akan menghentikan layanan pemberian riset kepada periset.