JAKARTA, Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi para pegawai Ditjen Pajak dan pelaporan insentif pajak menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini atau 25-29 Mei 2020.
Mulai 2 Juni 2020, sebagian pegawai Ditjen Pajak (DJP) akan bekerja dari kantor (work from office/WFO). Namun, sebagian pegawai Ditjen Pajak lainnya tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-30/PJ/2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja dari Kantor dan Bekerja dari Rumah dalam Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Ditjen Pajak.
Pegawai yang mulai masuk kantor dan melaksanakan pekerjaannya dari kantor (WFO) mulai 2 Juni 2020 adalah staf ahli menteri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pegawas, supervisor pemeriksa/penyidik.
Selain pegawai tersebut, Dirjen Pajak memberlakukan dua ketentuan. Pertama, mulai 2 Juni 2020, pegawai WFO sebanyak 25% tiap unit kerja. Kedua, mulai 15 Juni 2020, pegawai WFO sejumlah 50% tiap unit kerja.
Sementara itu, DJP diketahui tengah mempersiapkan aplikasi untuk melampirkan surat setoran pajak (SSP) yang menjadi syarat dalam laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM.
Penyampaian lampiran berupa SSP nantinya akan tersedia di DJP online. Hal ini sejalan dengan cara penyampaian laporan realisasi insentif yang juga dilakukan melalui aplikasi ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ di DJP Online.
Aplikasi pelaporan SSP disusun oleh tim teknologi informasi DJP. Rencananya, aplikasi itu akan rampung pertengahan Juni 2020. Dengan demikian, penyampaian lampiran SSP bisa dilakukan untuk penerima insentif pada masa pajak Mei 2020.
Seperti diketahui, sesuai SE-29/PJ/2020, file laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final UMKM DTP diisi dengan lengkap dan benar serta dilampiri SSP atau cetakan kode billing paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Berikut ulasan berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini.
Penerimaan Pajak Melempem
Realisasi penerimaan pajak hingga April 2020 tercatat Rp376,7 triliun turun 3,1% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kondisi ini berbanding terbalik ketimbang realisasi setoran per April 2019 yang tercatat masih tumbuh 1,5%.
Tak bisa dimungkiri, pandemi virus Corona atau Covid-19 menjadi penyebab tergerusnya penerimaan pajak. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di negara-negara lainnya.
Meski begitu, pemerintah menilai hal yang paling penting untuk dilakukan DJP adalah secara berkelanjutan memperhatikan dinamika ekonomi dan menghubungkannya dengan setoran pajak setiap wajib pajak.
Pengusaha Minta Insentif Pajak PPh Pasal 25 Ditinjau Ulang
Kadin Indonesia dan Apindo meminta pemerintah untuk menggelontorkan stimulus kepada pelaku usaha secara menyeluruh dalam menanggulangi tekanan usaha akibat pandemi virus Corona.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani, dampak Covid-19 berlaku hampir kepada seluruh sektor usaha. Untuk itu, insentif yang diberikan terutama dalam bidang perpajakan bisa lebih diperbesar lagi.
“Kami apresiasi stimulus fiskal yang ada saat ini, tetapi memang kebijakan itu perlu diperluas misal insentif PPh Pasal 25 yang tidak hanya 30%,” katanya.
Aplikasi Pelaporan Realisasi Diskon 30% PPh Pasal 25 Selesai Juni 2020
DJP menargetkan pembuatan aplikasi pelaporan seluruh insentif yang diamanatkan dalam PMK 44/2020 akan selesai pada Juni 2020. Saat ini, aplikasi pelaporan insentif yang sudah rampung baru PPh pasal 21 DPT dan PPh UMKM DTP.
Seperti diketahui, hingga saat ini, fitur ‘e-Reporting Insentif Covid-19’ yang ada di DJP Online baru memuat pelaporan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP. Adapun masa pelaporan dilakukan untuk setiap masa pajak.
Daftar Sasaran Ekstensifikasi
DJP menyatakan untuk meningkatkan jumlah WP yang melakukan pembayaran, WP yang baru terdaftar harus merupakan WP yang berpotensi sehingga WP tersebut memiliki kemampuan membayar pajak secara berkesinambungan.
Untuk meningkatkan kualitas WP Baru, dibutuhkan data yang berkualitas sebagai bahan pembentukan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Pada 2020 sumber DSE dari data ILAP diharapkan lebih mencerminkan potensi WP sehingga dapat menambah WP yang berkualitas.
Pembayaran Pajak WP OP Nonkaryawan Baru pada Tahun Kedua Turun
Jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WP OP NK) hasil ekstensifikasi pada 2018 yang membayar pajak pada 2019 tercatat turun.
Dalam Laporan Kinerja 2019 Ditjen Pajak (DJP) dipaparkan jumlah WP OP NK terdaftar pada 2018 yang melakukan pembayaran pajak pada 2019 tercatat 214.449 WP. Jumlah itu mengalami penurunan sebesar 67,39% ketimbang 2018 sebanyak 657.716 WP.
Kepatuhan WP OPNK terdaftar 2018 tidak tercapai karena sulitnya menjaga komunikasi dengan WP di tahun kedua. Selain itu, terdapat WP yang hanya membayar pada saat melalukan pendaftaran kemudian berhenti melakukan pembayaran.