JAKARTA, Kewajiban pelaporan insentif pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 82/2021 dan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 9—13 Agustus 2021.
Ditjen Pajak menyatakan aplikasi pelaporan di DJP Online sudah tersedia untuk lima jenis insentif pajak antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Namun, dalam perjalanannya, wajib pajak yang ingin melaporkan realisasi insentif sempat mengalami kendala. Salah satu kendala yang dialami beberapa wajib pajak UMKM yaitu adanya permintaan kode billing meskipun tidak ada transaksi dengan pemotong.
Sesuai dengan PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021, penyampaian laporan realisasi PPh final DTP paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, pemanfaatan masa pajak Juli 2021 harus disampaikan paling lambat 20 Agustus 2021.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu tersebut, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.
Sementara itu, wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 juga bisa langsung memanfaatkan insentif PPh final DTP. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah mengenai perpanjangan insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun hingga Desember 2021. Insentif tersebut diatur dalam PMK 103/2021.
Berdasarkan PMK tersebut, penyerahan rumah toko dan rumah kantor yang masuk dalam cakupan rumah tapak juga dapat menikmati insentif PPN. Selain itu, berita acara penyerahan rumah juga harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pendaftaran dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima rumah. PPN terutang tidak ditanggung pemerintah salah satunya jika berita acara serah terima rumah tidak didaftarkan. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini.
1. UMKM yang Pakai Insentif Pajak Baru 9,8 Juta, DJP: Yuk, Manfaatkan
Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai masih berlakunya insentif pajak.
Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengungkapkan jumlah UMKM di Indonesia pada saat ini mencapai 65 juta. Namun, UMKM yang sudah memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah baru sekitar 15% atau 9,8 juta.
“Insentif pajak bagi UMKM masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam program insentif ini, para pelaku UMKM akan mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah,” sebut DJP.
2. Marak Video Review Saldo Bank di Medsos, Ini Kata Ditjen Pajak
Fenomena pamer saldo rekening bank kembali muncul di media sosial beberapa hari terakhir. Akun media sosial Ditjen Pajak (DJP) pun ikut berkomentar terhadap beberapa unggahan warganet.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada ranah media sosial, DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin akun Tiktok DJP saat marak video Ganteng, Review Saldonya Dong bagian dari upaya tersebut.
Menurutnya, komentar yang disampaikan taxmin sebagai upaya untuk mengingatkan adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.
3. Apa Kabar Pembahasan RUU KUP? Begini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR
Pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dilanjutkan setelah masa reses anggota DPR.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan anggota DPR memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Batas akhir penyampaian DIM RUU KUP dari seluruh fraksi jatuh pada Senin, 6 September 2021.
"Tanggal 6 September adalah batas akhir DIM yang harus kami serahkan ke Komisi XI. Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengar berbagai masukan," katanya.
4. Jika DJP Dapat Informasi Ini, PPN Rumah Tak Jadi Ditanggung Pemerintah
DJP bisa menagih pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang semula ditanggung pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan pada PMK 103/2021, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat menagih kembali PPN terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Penagihan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang diperoleh.
"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan [adanya 7 kondisi tersebut],” bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021.
5. Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.
LTKM adalah laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang wajib dilaporkan pihak pelapor sesuai dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihak pelapor di antaranya penyedia jasa keuangan (PJK) seperti bank, asuransi, dan perusahaan efek hingga penyedia barang dan jasa lain.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.