Pemeriksaan Lapangan dalam Proses Permohonan Tax Allowance
TAX ALLOWANCE (8)

WAJIB pajak badan yang berkeinginan untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mengajukan permohonan. Adapun penjelasan mengenai persyaratan untuk memperoleh tax allowance telah diuraikan dalam artikel sebelumnya.

Kemudian, apabila wajib pajak badan telah mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas tax allowance melalui sistem online single submission (OSS), tahapan berikutnya yang harus dilalui ialah proses pemeriksaan lapangan.

Lantas, bagaimanakan ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance?

Secara umum, ketentuan pemeriksaan lapangan dalam proses permohonan tax allowance tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Namun, dalam PMK 96/2020 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai definisi dari pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Merujuk pada beleid tersebut, pemeriksaan lapangan dapat dipahami sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 10 ayat (1) PMK 96/2020, pemanfaatan fasilitas tax allowance ditetapkan berdasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kegiatan pemeriksaan lapangan yang dimaksud dilaksanakan setelah dirjen pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas PPh melalui sistem OSS.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (3) PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari wajib pajak.

Adapun proses pemeriksaan lapangan tersebut meliputi 4 kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (5) PMK 96/2020 sebagai berikut. Pertama, penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial.

Sebagai informasi, saat mulai berproduksi komersial merupakan saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari kegiatan usaha utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. Definisi tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 7 PMK 96/2020.

Kedua, pengujian kesesuaian kriteria dan persyaratan untuk memperoleh tax allowance sebagaimana tercantum dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019). Dalam memeriksa kesesuaian kriteria dan persyaratan tersebut, dirjen pajak dapat meminta surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pembina sektor wajib pajak.

Ketiga, penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama. Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar penghitungan fasilitas pengurangan penghasilan neto. Keempat, pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas tax allowance.

Apabila keempat kegiatan pemeriksaan lapangan di atas telah dilaksanakan secara keseluruhan, dirjen pajak dapat menerbitkan keputusan pemanfaatan fasilitas tax allowance. Selain itu, dirjen pajak juga dapat menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar penghitungan penghasilan neto. Adapun kewenangan dirjen pajak ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (9) PMK 96/2020.

Selain itu, berdasarkan pada Pasal 10 ayat (10) PMK 96/2020, untuk detail tata cara pemeriksaan lapangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, yaitu PMK 17/2013 jo PMK 18/2021.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 17 Maret 2022