Pemeriksaan Lapangan Pemanfaatan Tax Holiday
TAX HOLIDAY (7)

UNTUK memperoleh fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi syarat dan kriteria serta mengikuti prosedur yang ditetapkan. Adapun prosedur yang dimaksud dapat meliputi pengajuan permohonan tax holiday dan pemeriksaan lapangan. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pemeriksaan lapangan terkait pemanfaatan tax holiday.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020), pemanfaatan tax holiday ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Pemeriksaan lapangan tersebut dapat dilaksanakan setelah dirjen pajak menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan dari wajib pajak.

Pemeriksaan lapangan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil dari wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pegawai dari wajib pajak. Adapun pemeriksaan lapangan dapat meliputi lima kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PMK 130/2020.

Pertama, penentuan mengenai saat mulai berproduksi komersial. Kedua, pengujian jumlah nilai realisasi penanaman mosal baru pada saat mulai berproduksi komersial. Ketiga, pengujian jumlah nilai realisasi penanaman modal baru pada saat wajib pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah.

Keempat, pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama. Kelima, pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat pengajuan permohonan fasilitas pengurangan PPh badan.

Selain itu, terdapat satu tambahan pemeriksaan yang perlu dilakukan khusus untuk wajib pajak badan yang tidak termasuk industri pionir jika ingin memanfaatkan tax holiday. Pemeriksaan tambahan tersebut berkaitan dengan penilaian kembali kriteria kuantitatif industri pionir. Pemeriksaan lapangan yang dilakukan dirjen pajak harus mengacu pada peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pemeriksaan.

Selain itu, dalam proses pemeriksaan, dirjen pajak juga dapat meminta keterangan dan/atau melibatkan tenaga ahli kementerian pembina sektor dan/atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 14 PMK 130/2020, hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan dirjen pajak dapat terdiri atas beberapa temuan sebagai berikut.

  1. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial atau saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan bagi wajib pajak yang mendapat penugasan pemerintah. Jumlah nilai realisasi penanaman modal tersebut harus sesuai batas minimal nilai rencana penanaman modal baru yang menjadi jangka waktu pengurangan PPh badan.
  2. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi atau saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan kurang dari batas minimal rencana investasi yang menjadi dasar penilaian jangka waktu dan lebih dari atau sama dengan Rp100 miliar.
  3. Jumlah nilai realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi atau saat seluruh rencana penanaman modal telah direalisasikan kurang dari Rp100 miliar.
  4. Kesesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama.
  5. Ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama.
  6. Wajib pajak belum mulai berproduksi komersial.
  7. Wajib pajak telah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan.
  8. Wajib pajak, wakil dari wajib pajak, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
  9. Wajib pajak tidak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir.

Temuan-temuan tersebut akan menentukan apakah wajib pajak badan berhak memanfaatkan tax holiday atau tidak. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan wajib pajak telah memenuhi poin (i) dan (iv) maka menteri keuangan menetapkan keputusan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Selanjutnya, apabila wajib pajak telah memenuhi poin (ii) dan (iv) di atas maka menteri keuangan akan menetapkan keputusan penyesuaian besaran dan/atau jangka waktu serta penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Dalam hal hasil pemeriksaan menyatakan wajib pajak memenuhi poin (vi), menteri keuangan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa wajib pajak belum berproduksi komersial dan wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan saat mulai berproduksi komersial.

Sementara itu, permohonan wajib pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan wajib pajak menolak melakukan pemeriksaan atau memenuhi temuan poin (viii). *