JAKARTA, Pemeriksaan pajak tidak dilakukan secara otomatis terhadap SPT yang menyatakan rugi, SPT status nihil, atau SPT status lebih bayar kompensasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/2/2022).
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan pemeriksaan pajak otomatis dilakukan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar (LB) yang memilih restitusi. Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan warganet mengenai pemeriksaan terhadap SPT.
“Dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan rugi, status SPT nihil atau LB kompensasi, tidak otomatis dilakukan pemeriksaan,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Selain mengenai pemeriksaan pajak, ada pula bahasan mengenai realisasi dan target tax ratio Indonesia. Adapun realisasi tax ratio pada 2021 sebesar 9,11%. Performa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya sebesar 8,33%.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Apabila Masuk DSPP
Kendati tidak berjalan secara otomatis, pemeriksaan tetap dapat dilakukan terhadap SPT yang menyatakan rugi, SPT status nihil, atau SPT status LB kompensasi.
“Dapat dilakukan pemeriksaan apabila masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan KPP,” kata Kring Pajak melalui Twitter. Simak pula ‘Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?’. (DDTCNews)
Target Tax Ratio
Pemerintah menargetkan kinerja tax ratio pada 2022 sekitar 9,3%-9,5%. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan target kinerja tax ratio itu sejalan dengan adanya proyeksi kenaikan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada tahun ini.
“Ini yang kita harapkan terus ada perbaikan tax ratio pada 2022 dan diharapkan [tax ratio] kita sudah 10% di 2024,” kata Febrio. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Diskon Angsuran PPh Pasal 25
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan syarat menyampaikan pemberitahuan sampai dengan 30 hari sejak PMK 3/2022 berlaku.
“PMK 3/2022 ini diundangkan pada 25 Januari. Jika wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 ini sampai dengan paling lambat 25 Februari maka wajib pajak berhak mendapatkan insentif mulai Januari sampai dengan Juni 2022," ujarnya. (DDTCNews)
Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun ini diestimasi memiliki dampak terbatas terhadap kenaikan indeks harga konsumen (inflasi). Kenaikan tarif PPN pada tahun ini dinilai relatif rendah, yakni dari 10% menjadi 11%.
“Itu pun [kenaikan tarif PPN] mulai 1 April 2022. Kalau dalam konteks setahun itu 3/4 tahun, sehingga dampak inflasi ke 2022 cukup terbatas,” kata Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu. (DDTCNews)
Suku Bunga Acuan Bank Indonesia
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 9-10 Februari 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan berbagai kondisi ekonomi global dan domestik. Menurutnya, keputusan itu juga sejalan dengan perlunya menjaga nilai tukar rupiah dan tingkat inflasi yang tetap rendah. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang Impor
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 7/2022 yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Beleid ini resmi berlaku mulai 10 Februari 2022.
Indonesia telah meratifikasi protokol perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia melalui UU 17/2017. Pengaturan mengenai tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor tersebut diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan. (DDTCNews)
PPN Rumah DTP
PMK 6/2022 turut memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah yang dilakukan pada 2021 dan belum dibuatkan berita acara serah terima (BAST).
Pada Pasal 14 ayat (1) PMK 6/2022 menyebutkan apabila rumah memenuhi persyaratan PMK 103/2021 tetapi penyerahan hak atas rumah belum dibuktikan dengan BAST paling lambat pada 31 Desember 2021, PPN DTP bisa diberikan berdasarkan PMK 6/2022. (DDTCNews)
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 11 Februari 2022