Penetapan WP Nonefektif dan Supertax Deduction Vokasi Terpopuler
BERITA PAJAK PEKAN INI

JAKARTA, Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) melalui Kring Pajak dan jumlah wajib pajak yang mengajukan fasilitas supertax deduction vokasi menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini.

Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif melalui Kring Pajak merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE lewat Kring Pajak berlaku mulai 21 Desember 2020.

“Dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan DJP.

Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan asalkan memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak OP tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP.

Penetapan wajib pajak NE dilakukan oleh wajib pajak OP sendiri. Nanti, terdapat proses validasi data berupa NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah terkait dengan insentif pajak berupa supertax deduction untuk kegiatan vokasi. Hingga Desember 2020, terdapat 25 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak supertax deduction kegiatan vokasi, seperti tertuang dalam PMK No.128/2019.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemberian insentif tersebut untuk mendorong semakin banyak pelaku usaha yang terlibat dalam perbaikan sumber daya manusia di Indonesia. Menurutnya, insentif tersebut telah berlaku sejak tahun lalu.

Suryo juga menambahkan 25 wajib pajak yang meraih supertax deduction itu telah menggandeng 157 mitra perjanjian kerja sama (PKS). Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 21-25 Desember 2020.

Restitusi Pajak Melonjak, Sri Mulyani: Kami Ingin Menolong Perusahaan
Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak yang dicairkan pemerintah hingga November 2020 sudah tumbuh 19,2%. Menurut Kementerian Keuangan, realisasi restitusi terpantau naik signifikan sepajk Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi pajak tumbuh signifikan sejak Agustus 2020. Hingga September 2020, pertumbuhan restitusi pajak tercatat 13,8%. Hingga Oktober 2020, pertumbuhannya kembali meningkat 16,3%.

Namun demikian, restitusi yang melonjak tersebut menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak secara neto mengalami tekanan. Hingga November 2020, penerimaan pajak secara neto mencapai Rp925,34 triliun, atau 77,2% dari target APBN 2020.

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Terkontraksi 18,55%
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi penerimaan hingga akhir November 2020 tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi 18,8%. Kontraksi itu masih disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2020 sejumlah Rp925,34 triliun atau sekitar 77% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 yaitu senilai Rp1.198,8 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama 11 bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp1.136,13 triliun atau 72,0% terhadap target Rp1.577,6 triliun.

Investor Bikin Petisi Tolak Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP
Ditjen Pajak (DJP) memberikan klarifikasi mengenai pungutan bea meterai yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen transaksi surat berharga seperti saham dan obligasi, tanpa ada batasan nilai.

Berdasarkan pengumumannya, DJP menyatakan pengenaan bea meterai terhadap dokumen akan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan turut memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan juga bisa diberikan fasilitas pembebasan bea meterai,” sebut DJP.

Saat ini, DJP masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai. Tak hanya itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan tersebut.

Jangan Lupa, Pajak Bunga Obligasi Reksadana Naik Jadi 10% Tahun Depan
Pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan ditingkatkan dari 5% menjadi 10% mulai 2021.

Kenaikan tarif PPh tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100/2013 yang mengubah PP No. 16/2009. Adapun tarif PPh final 5% atas bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana sudah berlaku sejak 2014.

Dalam PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009, kenaikan tarif PPh final tersebut juga berlaku kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur dana investasi real estate, hingga kontrak investasi kolektif efek beragun aset.

Sri Mulyani Sidak Virtual ke Tiga Kantor Pelayanan Pajak Ini
Menjelang tutup buku 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan secara virtual ke tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sri Mulyani mengatakan kunjungan itu rutin dilakukan setiap tahun untuk mengecek kegiatan pengumpulan penerimaan negara dan pencairan anggaran. Dia pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang tetap bekerja keras menjalankan tugasnya hingga akhir tahun.

Sri Mulyani mengunjungi KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Medan, KPP Madya Makassar, dan KPPN Jakarta II. Menurutnya, semua KPP telah menjalankan tugas dengan baik. Beberapa KPP bahkan sudah mencapai target penerimaan pajak 100%.