Pengawasan dan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Terpopuler
BERITA PAJAK PEKAN INI

JAKARTA, Tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini, 12-16 April 2021.

Pada pekan ini, Ditjen Pajak (DJP) merilis beleid baru mengenai tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak (PKP) melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2021.

Beleid tersebut terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 4 PMK 184/2020 yang memuat proses penyelesaian pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan pada PMK 210/2017 yang telah dilakukan sebelum 3 Mei 2021.

Dalam Pasal 2 PER-06/PJ/2021 disebutkan kembali reorganisasi instansi vertikal DJP meliputi pertama, perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP. Kedua, perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP. Ketiga, perubahan jenis KPP.

Terhadap perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP, dirjen pajak memindahkan wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha PKP dari KPP Pratama lama ke KPP Pratama baru sesuai dengan pengalihan wilayah kerja.

Nanti, KPP Pratama baru dan KPP Madya menerbitkan kartu NPWP baru dan menyampaikannya kepada wajib pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar paling lama 10 hari kerja sejak saat mulai terdaftar (SMT).

Berita pajak terpopuler lainnya pekan ini adalah terkait dengan upaya pengawasan otoritas pajak pada tahun ini. Dalam pengawasan wajib pajak tersebut, otoritas akan memafaatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi mulai dilakukannya pengawasan terhadap wajib pajak setelah deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berakhir.

Neilmaldrin mengatakan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari rezim self assessment. Dalam rezim ini, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri. Berikut berita pajak pilihan lainnya:

Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur
Dirjen Pajak Suryo Utomo memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terdampak reorganisasi dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.

Perubahan tersebut membuat penerapan tugas, fungsi, dan/atau susunan organisasi instansi vertikal DJP berdasarkan pada PMK 184/2020, baik pada kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), akan dimulai pada 24 Mei 2021.

Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Perlakuan PPN Ekspor-Impor BKP Berwujud
Dirjen pajak merilis ketentuan baru mengenai perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor barang kena pajak (BKP) berwujud melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021.

Terbitnya beleid ini untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan ekspor BKP berwujud bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan impor BKP berwujud.

Dalam Pasal 2 ditegaskan kembali PPN dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh PKP dan impor BKP. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas ekspor dan impor BKP berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Jangka Waktu PPh Final UMKM Dibatasi, DJP: Biar Usaha Naik Kelas
Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 perlu dibatasi demi mendorong UMKM dapat naik kelas.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah tidak ingin UMKM di Indonesia selamanya menjadi UMKM tanpa ada peningkatan omzet dan skala usaha atau naik kelas.

Untuk itu, wajib pajak perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada UU PPh apabila jangka waktu pemanfaatan PP 23/2018 sudah habis atau omzet UMKM telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.

"Kalau batas waktu sudah selesai maka harus kembali menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dan membuat laporan keuangan. Jangan khawatir, sudah ada Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah yang lebih sederhana ketimbang SAK lainnya," katanya.

Sengketa Pajak Terus Meningkat, DJP Bakal Evaluasi Putusan Pengadilan
DJP akan menerapkan sejumlah strategi dalam menyikapi tren jumlah sengketa pajak yang meningkat di Pengadilan Pajak, termasuk dalam menekan persentase kekalahan otoritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan minimalisasi jumlah sengketa pajak dan upaya menekan angka persentase kekalahan DJP di pengadilan pajak merupakan pekerjaan rumah otoritas dalam bidang litigasi.

Untuk itu, sambungnya, salah satu strategi yang akan dilakukan DJP adalah melakukan evaluasi atas putusan pengadilan. Menurutnya, hasil putusan pengadilan dapat menjadi landasan untuk memperbaiki aturan perpajakan.

"[Strategi DJP] melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi," katanya.

Ini Alasan Wajib Pajak Badan Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengimbau wajib pajak badan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan lebih awal.

Menurut John, wajib pajak badan di wilayah Kanwil DJP Jatim I dan khususnya di Kota Surabaya akan mendapatkan manfaat lebih karena petugas pajak dapat memberikan edukasi dan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan 2020.

Edukasi dan konsultasi ini penting demi memastikan laporan pajak perusahaan yang disetorkan ke DJP memenuhi kaidah penyampaian SPT tahunan. Selain itu, penyampaian SPT lebih awal juga untuk memastikan wajib pajak badan tidak terlambat menyampaikan laporan pajak.