Pengawasan Wajib Pajak Dilakukan DJP, Termasuk Pakai Data SPT Tahunan
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, salah satunya dengan memanfaatkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah masuk. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengonfirmasi mulai dilakukannya pengawasan terhadap wajib pajak setelah deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi berakhir.

“Betul [pengawasan sudah mulai dilakukan]," katanya.

Neilmaldrin mengatakan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak merupakan implementasi dari rezim self assessment. Dalam rezim ini, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sendiri.

Meskipun deadline sudah lewat, otoritas tetap mengimbau wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT untuk segera memenuhinya. Pada saat yang bersamaan, otoritas meminta wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.

Selain mengenai pengawasan kepatuhan wajib pajak, ada pula bahasan tentang insentif perpajakan dalam masa pandemi Covid-19. Kementerian Keuangan terus melakukan evaluasi pemberian insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Data dan Informasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak tidak bergantung pada laporan SPT. DJP menggunakan berbagai data dan informasi lain dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Basis data tersebut, sambungnya, sudah dimiliki DJP sebagai landasan melakukan uji kepatuhan atas SPT yang disampaikan. "Dalam proses pengawasan banyak variabel yang digunakan DJP, salah satunya dengan memanfaatkan data pihak ketiga. SPT Tahunan sendiri merupakan salah satu wujud laporan self assessment wajib pajak," katanya. (DDTCNews)

  • Penegakan Hukum

Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, sudah ada menyiapkan 9 rekomendasi rencana aksi penegakan hukum untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara pada tahun ini. Salah satunya adalah konsisten menjalankan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper).

"Tetap melaksanakan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pada masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) berdasarkan SE-34/PJ/2020," tulis DJP dalam Lakin. Simak selengkapnya pada artikel ‘Penegakan Hukum 2021, DJP Jalankan 9 Rencana Aksi’. (DDTCNews)

  • Evaluasi Insentif

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka mengatakan pemerintah akan mengevaluasi insentif perpajakan untuk melihat efektivitasnya. Hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan.

“Insentif perpajakan PEN terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Atas hasil evaluasi diberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pemberian insentif,” ujarnya. (Kontan)

  • Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pertumbuhan ekonomi bisa bisa melesat pada kuartal II/2021 karena berbagai insentif usaha akan berakhir pada Juni 2021.

Sri Mulyani mengatakan tren pemulihan ekonomi telah terlihat pada awal 2021 walaupun diperkirakan belum bisa terangkat ke level positif. Namun, dia optimistis ekonomi akan mulai tumbuh positif pada kuartal II/2021.

"Insentif usaha perpajakan kami pertahankan sampai pertengahan tahun ini. Kami berharap di kuartal II nanti akan terjadi rebound," katanya. (DDTCNews)

  • PPN DTP

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) telah menyebabkan kenaikan penjualan rumah dalam bulan pertama pemberlakuannya.

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP untuk mendorong konsumsi kelas menengah sekaligus memulihkan sektor usaha properti di tengah pandemi Covid-19. Walaupun efeknya belum sekuat insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP, lanjutnya, dampak positif dari insentif PPN rumah DPT sudah mulai terasa. (DDTCNews)

  • Royalti Musik

Pemerintah akan meringankan tarif royalti yang dikenakan atas usaha mikro yang menggunakan lagu atau musik secara komersial. Namun, tarif royalti atas usaha mikro ini masih akan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun usaha mikro adalah usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro pada ketentuan perundang-undangan mengenai UMKM. Sesuai dengan Pasal 35 PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

"Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro ... ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 11 PP 56/2021. (DDTCNews)