Pengertian & Pihak Pemotong
PPh PASAL 21 (1)

PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Dasar hukum PPh Pasal 21 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PMK 252/2008).

Selain itu, pedoman teknisnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).

PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dipotong pihak pemberi penghasilan. Ketentuan mengenai pemotong PPh Pasal 21 tertuang dalam  Pasal 2 PER 16/2016. Adapun yang dimaksud sebagai pemotong PPh Pasal 21, yaitu:

  1. pemberi kerja yang terdiri dari:
    • orang pribadi;
    • badan; atau
    • cabang, perwakilan atau unit dalam hal melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut;
  2. bendahara atau pemegang kas pemerintah meliputi pemerintah pusat, termasuk institusi TNI/POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan kedutaan besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
  3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
  4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:
    • honorarium, komisi, feeatau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama persekutuannya;
    • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang digunakan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak Luar Negeri;
    • honorarium, komisi,fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, serta pegawai magang;
  5. penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayarkan honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Walau demikian, tidak semua pemberi kerja berkewajiban memotong PPh Pasal 21, terdapat beberapa kategori pemberi kerja yang dikecualikan sebagai pemotong PPh Pasal 21, di antaranya sebagai berikut:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penetapan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
  3. organisasi-organisasi internasional yang ketentuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan dalam perjanjian internasional tersebut mengecualikan kewajiban pemotongan pajak, serta organisasi-organisasi dimaksud telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  4. pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, atau pekerjaan bukan  dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Berdasarkan ketentuan di atas, apabila organisasi internasional tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan, maka organisasi internasional tersebut tetap wajib memotong PPh Pasal 21. Selanjutnya, pembahasan mengenai penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 bersambung ke bagian 2.