Pengertian dan Sejarah Pengaturan Tax Holiday di Indonesia
TAX HOLIDAY (1)

INVESTASI asing langsung atau foreign direct investment (FDI) memiliki kontribusi positif terhadap perkembangan perekonomian.

Dalam era globalisasi, pihak investor memiliki fleksibilitas dan pilihan untuk menentukan lokasi investasi yang menguntungkannya. Hal ini mendorong berbagai negara untuk memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya melalui kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak (tax holiday).

Tax holiday merupakan bentuk insentif pajak yang umum digunakan negara berkembang dan negara yang sedang melakukan transisi perekonomian serta bertujuan untuk menarik FDI (United Nation, 2000). Lantas, apakah yang dimaksud dengan tax holiday?

Tax holiday diartikan sebagai pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu (Holland dan Van, 1998). Fasilitas ini umumnya diberikan kepada perusahaan yang baru didirikan dan memenuhi syarat pembebasan dalam jangka waktu tertentu.

Perlu dipahami, tax holiday tidak sama dengan tax allowance. Secara umum, tax holiday menyasar investasi untuk penanaman modal baru. Sementara itu, untuk tax allowance menyasar penanaman modal maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu. Selain itu, biasanya bentuk fasilitasnya pun juga berbeda.

Terdapat beberapa keuntungan dalam implementasi tax holiday. Adapun keuntungan yang dimaksud meliputi biaya kepatuhan yang relatif rendah dan administrasi perpajakannya lebih mudah. Di sisi lain, tax holiday juga cenderung menciptakan diskriminasi antara investasi lama dan investasi yang baru (OECD, 2007).

Pengaturan Tax Holiday di Indonesia
Kebijakan tax holiday di Indonesia mengalami pasang surut sejak 1967. Tidak ada definisi tax holiday dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax holiday sebagai insentif pajak kepada pelaku usaha berupa pengurangan hingga pembebasan PPh badan dalam jangka waktu tertentu (BKPM, 2018).

Dalam sejarahnya, rezim tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA 1967). Dalam Pasal 15 UU PMA 1967 tersebut telah memberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya, mulai dari pembebasan sampai dengan pengurangan. Pemberian kelonggaran perpajakan dan pungutan tersebut dilakukan dengan mengingat prioritas bidang usaha tertentu.

Namun demikian, pada 1970, ketentuan mengenai tax holiday tersebut dihapus. Ketentuan tax holiday dihapus lewat adanya UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Selanjutnya, pada 1996 pemerintah menghidupkan kembali rezim tax holiday di Indonesia melalui pemberian fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah bagi perusahaan yang baru didirikan. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (PP 45/1996).

Namun, pada akhirnya, pemerintah menghapuskan fasilitas pajak ini dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 148/2000).

Adapun tax holiday kembali muncul ketika dikeluarkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Merujuk pada Pasal 18 UU Penanaman Modal, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanaman modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas yang dimaksud dalam pasal tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Setelah dikeluarkannya UU Penanaman Modal, pemerintah mulai mengeluarkan aturan teknis pemberian fasilitas tax holiday pada 2011 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2011).

Kemudian, peraturan menteri tersebut telah mengalami beberapa perubahan dan saat ini diatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Peraturan pemberian tax holiday tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir. Selain itu, adanya PMK 130/2020 ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir.*