PAJAK penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) tertentu menurut UU Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), yaitu:
PPh Pasal 15 umumnya mengatur tentang norma perhitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari industri bisnis yang disebutkan di atas yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 1 atau ayat 3 UU PPh.
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi golongan WP tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan norma penghitungan khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto.
Tabel Rangkuman Tarif PPh Pasal 15
No | Uraian | Tarif x DPP | Penyetoran & Pelaporan | Dasar Hukum |
1 | Perusahaan penerbangan dalam negeri | 1,8% x Peredaran Bruto yang diterima berdasarkan perjanjian charter. TIDAK FINAL |
Disetor oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
2 | Perusahaan pelayaran dalam negeri | 1,2% x Peredaran bruto FINAL |
Disetor oleh pemotong: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
3 | Perusahaan pelayaran dan penerbangan luar negeri | 2,64% x Peredaran Bruto FINAL |
Disetor oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya Setor dengan menggunakan SSP, dengan:
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
4 | WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia | Untuk negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia: 0,44% x nilai ekspor bruto Penghasilan neto= 1% x nilai ekspor bruto Untuk negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia: disesuaikan dengan tarif P3B. FINAL |
Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterima penghasilan. Disetor dengan menggunakan SSP dengan:
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3. |
|
5 | WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional di bidang produksi mainan anak-anak. | 7% x tarif tertinggi Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials). berlaku sejak 1 Januari 2003 FINAL |
Disetor dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus untuk pelaporannya. |
|
Pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan lebih lanjut dari uraian tabel di atas, untuk masing-masing subjek dan objek pajak, dasar hukum dan tata cara pemotongan serta pelaporan dari PPh Pasal 15.*