Penghapusan Data Kendaraan yang STNK-nya Mati 2 Tahun, Ini Alasannya
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak diregistrasi ulang (mati) selama 2 tahun menjadi upaya peningkatan kepatuhan pajak dan keakuratan data. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/8/2022).

Direktur Regident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pemerintah sedang berupaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus merekonsiliasikan data kendaraan bermotor di Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

“Kendaraan kalau STNK 5 tahunannya sudah habis selama 2 tahun, itu yang dihapus [data registrasi dan identifikasinya]. Datanya nanti menjadi lebih akurat dengan adanya single data,” ujar Yusri.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemerintah daerah se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebenarnya dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik atau kewenangan Polri. Permintaan bisa diajukan jika kendaraan tersebut rusak berat ataupun hilang.

Namun, pada praktiknya, tidak ada permintaan dari pemilik. Karena kendaraan sudah rusak atau hilang, banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak atas kendaraan tersebut. Akibatnya, nilai tunggakan pajak kendaraan tercatat terus meningkat.

Selain mengenai penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, ada pula bahasan terkait dengan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Korlantas Polri meminta kepada para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada sekitar 50% kendaraan bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan PKB. Total nilai tunggakan PKB se-Indonesia sudah tembus Rp100 triliun.

"Ini perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, tim kami sekarang sedang roadshow ke daerah karena kewenangan pajak ada di daerah," ujar Yusri. (DDTCNews)

BBNKB Kendaraan Bermotor Bekas

Melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai provinsi, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Bila BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan balik nama dan segera membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki. Sesuai dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga sudah ada ketentuan baru soal BBNKB.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Adapun penyerahan kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Simak ‘Kendaraan Bekas Bukan Objek BBNKB, 80,95% Peserta Debat Setuju’. (DDTCNews)

Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut PKB dan BBNKB memiliki kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah provinsi. Pada 2021, realisasi PKB dan BBNKB se-Indonesia tercatat mencapai Rp77,91 triliun atau 47,39% dari total PAD.

"Pendapatan ini penting karena kita memerlukan dana untuk melakukan pembangunan, memperbaiki pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Sanksi Administrasi

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2022 – 31 Agustus 2022 lebih tinggi dibandingkan dengan patokan bulan lalu.

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,61% sampai dengan 2,28%. Kelima tarif tersebut mayoritas lebih tinggi ketimbang tarif pada periode Juli 2022. Simak ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2022, Ini Detailnya’. (DDTCNews)

Penyetoran PPN Produk Digital Steam dan Epic Games

Pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), seperti Steam dan Epic Games, masih akan menyetorkan PPN produk digital kepada pemerintah meskipun diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan platform akan menyetorkan PPN produk digital dalam PMSE atas transaksi yang dilakukan pada bulan lalu.

"Untuk bulan selanjutnya, bila pemblokiran dimaksud menyebabkan tidak ada lagi transaksi kepada pelanggan di Indonesia di bulan ini maka untuk bulan selanjutnya tidak ada penyetoran oleh PPSME tersebut," katanya. (DDTCNews)

Inflasi 4,94%

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memandang inflasi pada Juli 2022 sebesar 4,94% (year on year/yoy) masih terkendali. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan inflasi pada Juli 2022 lebih didorong komponen volatile food dan administered price. Sementara itu, menurutnya, komponen inflasi inti masih tetap terjaga rendah.

“Inflasi inti tetap terjaga pada tingkat 2,86% (yoy). Hal ini didukung oleh konsistensi kebijakan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga ekspektasi inflasi,” ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Perlakuan Tepat untuk Wajib Pajak

Pengembangan compliance risk management (CRM) dan business intelligence (BI) diharapkan ikut berdampak positif terhadap hubungan otoritas dengan wajib pajak. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan DJP akan memetakan segala proses bisnis berdasarkan pada profil risiko kepatuhan wajib pajak.

“DJP perlu instrumen yang bisa memastikan bahwa yang diberikan kepada wajib pajak itu treatment-nya tepat. [Wajib pajak] yang diperiksa ya yang berisiko. [Wajib pajak] yang memang sudah sangat patuh tentu diberikan pelayanan yang prima,” jelas Yon. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 2 Agustus 2022