Perpanjangan Masa Insentif Pajak dan Usulan World Bank Terpopuler
BERITA PAJAK PEKAN INI

JAKARTA, Keputusan pemerintah memperpanjang masa insentif pajak hingga akhir tahun dan usulan revisi skema tarif PPh orang pribadi dari World Bank menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini.

Keputusan memperpanjang masa insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Insentif pajak yang diperpanjang masa periodenya antara lain PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Sebelumnya, masa periode untuk 5 jenis insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan September 2020 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 44/2020. Dengan PMK 86/2020 ini, PMK 44/2020 resmi dicabut.

Berita terpopuler selanjutnya berasal dari World Bank. Baru-baru ini, World Bank baru saja merilis laporan perihal Indonesia. Dalam laporannya, World Bank mengusulkan sejumlah perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Misalnya, World Bank mengusulkan menaikkan tarif penghasilan kena pajak pada lapisan tertinggi dari 30% menjadi 35% sehingga makin mendekati rata-rata tarif PPh orang pribadi tertinggi di OECD per 2018 sebesar 41,2%.

World Bank juga mengusulkan penurunan ambang batas pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dari yang saat ini sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Selain World Bank juga menilai PPh final dengan tarif 0,5% bagi usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih terlalu tinggi. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (13-17 Juli 2020).

Ini Upaya DJP agar Pajak Tidak Dianggap Menakutkan
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan program Pajak Bertutur merupakan upaya Ditjen Pajak (DJP) menanamkan kesadaran pajak dengan mengikis stigma negatif terkait pajak karena kurangnya kesadaran pentingnya pajak.

Menanamkan kesadaran pajak sejak dini menjadi langkah strategis DJP untuk mendukung tugas pengamanan penerimaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, peserta didik menjadi sasaran program pajak bertutur yang mulai digelar pada 2017.

Dukungan dari pihak lain juga diperlukan agar kesadaran pajak menjadi agenda bersama seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. Untuk itu, kerja bersama ini tidak bisa apabila hanya sebatas kolaborasi antarlembaga pemerintah saja.

LKPP 2019 Dapat Opini WTP dari BPK, Ada 4 Temuan Masalah Pajak
Setidaknya ada 4 dari 13 temuan permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan yang terkait dengan pajak. Pertama, kelemahan dalam penatausahaan piutang perpajakan pada DJP.

Kedua, terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh DJP dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi. Ketiga, pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-nya pada DJP yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.

Keempat, terdapat kewajiban restitusi pajak baik yang terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) tapi tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, maupun ada keterlambatan penerbitan SKPKPP pada DJP.

DJP: Nantinya, WP Bisa Akses Data Pajak Akurat dan Real Time
DJP terus mengembangkan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System atau TPA Modul RAS agar bisa dimanfaatkan juga oleh wajib pajak. Saat ini, aplikasi TPA Modul RAS baru bisa diakses oleh internal DJP.                                                                                                          

TPA Modul RAS adalah aplikasi yang digunakan untuk mencatat akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan ketentuan.

Proses pencatatan pada aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya yang harus senantiasa diperbarui.

Sri Mulyani Lantik 10 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Siapa Mereka?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 10 orang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pejabat yang dilantik Sri Mulyani berasal dari tiga unit eselon I, yaitu Sekretariat Jenderal, Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Pelantikan ini merupakan bagian dari promosi dan mutasi jabatan pegawai di Kemenkeu.

Berikut daftar para pejabat eselon II yang dilantik:
Sekretariat Jenderal:

  • Dini Kusumawati sebagai Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
  • · Rukijo sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia
  • · Herry Siswanto sebagai Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
  • · Wempi Saputra sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan
  • Ria Sartika Azahari sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik

Direktorat Jenderal Perbendaharaan:

  • Syafriadi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Aceh
  • Ade Rohman sebagai Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Banten
  • Catur Ariyanto Widodo sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

  • Harry Z. Soeratin sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Bhimantara Widyajala sebagai Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.