Persiapan DJP Melakukan Pelayanan Tatap Muka Jadi Topik Terpopuler
BERITA PAJAK PEKAN INI

JAKARTA, Menghadapi era kenormalan baru, Ditjen Pajak akan membuka pelayanan tatap muka mulai 15 Juni 2020. Protokol dan prosedur pelayanan tatap muka pun diterbitkan DJP, sekaligus menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini.

Pembukaan layanan tatap muka ini termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020. Pembukaan ini juga diinformasikan oleh call center DJP, Kring Pajak, melalui cuitan di Twitter.

Dalam SE-33/PJ/2020 dinyatakan layanan tatap muka diselenggarakan kembali. Namun, ada beberapa layanan yang dikecualikan. Selain itu, DJP juga membuat protokol ketika pegawai DJP melakukan pemeriksaan atau kunjungan ke wajib pajak.

Pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan dengan pertimbangan kebutuhan dan risiko. Kemudian, pegawai diminta memberi salam tanpa harus berjabat tangan dengan wajib pajak.

Pegawai harus menyampaikan kepada wajib pajak atau pihak lain terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19, seperti penggunaan alat pelindung diri, jaga jarak, dan lain-lain. Pegawai juga dianjurkan menggunakan kendaraan dinas.

Pegawai yang mendapat penugasan ke luar kantor dengan risiko pajanan tinggi, diminta untuk tidak kembali ke kantor setelah melaksanakan penugasannya. Pegawai segera kembali ke tempat tinggal masing-­masing.

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini (8-12 Juni)

Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019
Setelah tenggat waktu penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019.

Bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020. Penyampaian dilakukan melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

Penelitian SPT dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Simak! DJP Mulai Menerapkan Naskah Dinas Elektronik
Guna mewujudkan digital workplace di lingkungan Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak (DJP) menerapkan naskah dinas elektronik atau naskah dinas yang diterbitkan kepada pemangku kepentingan DJP dengan tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik (digital signature) yang digunakan berupa E-Sign yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN) sesuai dengan UU No. 11/2008 tentang informasi dan teknologi elektronik.

Kemudian, bentuk E-Sign dalam naskah dinas berupa QRCode pada ruang tanda tangan pejabat penerbit naskah dinas. Selain itu, DJP juga menjelaskan cara memvalidasi naskah dinas elektronik tersebut.

NPWP untuk Raih Subsidi Bunga UMKM Bisa Ditetapkan Secara Jabatan
Debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan plafon kredit sebesar Rp50 juta atau lebih rendah bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara jabatan dalam rangka mengakses fasilitas subsidi bunga dari pemerintah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara bagi debitur dengan plafon kredit di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP tetap dilakukan oleh debitur UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DJP Sebut Program 3C Mulai Berjalan Tahun Ini, Seperti Apa?
Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C) akan diimplementasikan bertahap tahun ini dan perlahan-lahan menggeser proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak melalui sistem DJP Online.

Proses perubahan pelayanan dengan skema 3C tersebut akan diperkenalkan tanpa menunggu pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax selesai diperbarui sehingga pelayanan online yang ada saat ini tetap dipertahankan.

Hal ini juga sesuai dengan amanat DJP dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 agar tidak membuka seluruh pelayanan langsung dan tetap mempertahankan pelayanan yang bisa dilakukan secara elektronik.

Deadline 22 Hari Lagi, DJP Andalkan AR Buat Awasi Wajib Pajak 12000
Tenggat waktu penyampaian kelengkapan dokumen SPT tahunan tahun pajak 2019 bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi tinggal 22 hari lagi. Wajib yang memanfaatkan saat ini baru 8.000 wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Nanti, setiap AR akan menjadi garda terdepan untuk menjalankan pengawasan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi. AR akan membina wajib pajak menyampaikan kelengkapan dokumen melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan paling lambat 30 Juni 2020.