Prosedur Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan
PEMERIKSAAN PAJAK (16)

SALAH satu hak wajib pajak dalam proses pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance (QA) pemeriksaan. Hak ini dapat digunakan jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan wajib pajak.

Adapun tim QA pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh dirjen pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang terbatas pada dasar hukum koreksi yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan berkualitas.

Ketentuan mengenai pembahasan dengan tim QA pemeriksaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal:

  1. risalah pembahasan telah ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak;
  2. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak; dan
  3. terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kalimat dalam syarat ketiga di atas, yaitu “terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi” merupakan penegasan bahwa tim QA pemeriksaan pada dasarnya tidak melakukan pemeriksaan ulang. Sesuai dengan namanya, tim QA pemeriksaan hanya memperkuat hasil pemeriksaan atau memperkuat dasar hukum dilakukan koreksi.

Prosedur
BERDASARKAN pada Pasal 47 ayat (1) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan , wajib pajak menyampaikan surat permohonan kepada kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kanwil DJP.

Sementara itu, apabila pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP maka surat permohonan disampaikan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan DJP.

Surat permohonan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimile dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Berdasarkan pada Pasal 48 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, susunan tim QA pemeriksaan terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota. Tim QA pemeriksaan dibentuk direktur pemeriksaan dan penagihan atau kepala Kanwil DJP atas nama dirjen pajak.

Selanjutnya, merujuk Pasal 49 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, tim QA pemeriksaan memiliki tiga tugas. Pertama, membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Kedua, memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak. Ketiga, membuat risalah tim QA pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat.

Maksud dari bersifat mengikat adalah hasil pembahasan dengan tim QA pemeriksaan bersifat mengikat bagi pemeriksa pajak. Dengan kata lain, pemeriksa pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat tim QA pemeriksaan.

Proses dan Hasil Pembahasan dengan Tim QA
BERDASARKAN pada surat permohonan wajib pajak, tim QA pemeriksaan harus menyampaikan undangan secara langsung atau melalui faksimili kepada wajib pajak dan pemeriksa pajak untuk melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan.

Adapun pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dilakukan oleh tim QA pemeriksaan, tim pemeriksa pajak, dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak, sesuai dengan hari dan tanggal yang ditentukan dalam undangan.

Dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan, pembahasan dengan tim QA pemeriksaan harus tetap dilakukan tim QA pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak.

Perlu dipahami, pelaksanaan pembahasan dengan tim QA pemeriksaan harus mempertimbangkan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Selanjutnya, hasil pembahasan dengan tim QA pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah tim QA pemeriksaan. Apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan, risalah tersebut ditandatangani oleh tim QA pemeriksaan, tim pemeriksa pajak, dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Apabila wajib pajak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan tapi menolak menandatangani risalah, tim QA pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah tim QA pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan, tim QA pemeriksaan akan membuat:

  1. berita acara ketidakhadiran wajib pajak dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan yang ditandatangani tim QA pemeriksaan; dan
  2. risalah tim QA pemeriksaan, yang ditandatangani tim QA pemeriksaan dan tim pemeriksa pajak.

Perlu dicatat pula dalam hal wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan pada hari dan tanggal sesuai dengan undangan, pembahasan dengan tim QA pemeriksaan dianggap telah dilakukan. Adapun risalah tim QA pemeriksaan digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar untuk membuat berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.