Ratusan Triliun Potensi Penerimaan PPh OP Belum Tergali
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Lebih dari Rp100 triliun potensi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi yang belum tergali. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/1/2021).

Data tersebut terlihat dari hasil kajian yang dilakukan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu berjudul Analisis Potensi Penerimaan PPh (PPh) Orang Pribadi (OP) Regional.

Total potensi penerimaan PPh OP, baik PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 25/29, pada 34 provinsi di Indonesia pada 2017 senilai Rp309,9 triliun. Nilai tersebut setara dengan 2,3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Jika potensi ini mampu dipungut seluruhnya maka tax ratio tahun 2017 dapat meningkat menjadi 11,2%,” tulis BKF dalam laman resminya.

Selain mengenai potensi penerimaan PPh OP, masih ada juga bahasan mengenai produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2019 yang tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • ITCR PPh Pasal 25/29 Lebih Rendah

Secara terperinci, potensi penerimaan PPh Pasal 21 secara nasional senilai Rp192,4 triliun. Dengan income tax coverage ratio (ITCR) sebesar 61,2%, terdapat potensi penerimaan senilai Rp74,7 triliun yang belum tergali.

Sementara itu, potensi penerimaan PPh Pasal 25/29 OP pada 2017 diestimasi senilai Rp117,5 triliun. Dengan realisasi hanya Rp9,5 triliun, masih ada potensi penerimaan yang belum tergali hingga Rp108 triliun. Angka ITCR PPh Pasal 25/29 hanya 3,1%, jauh lebih rendah dari ITCR PPh Pasal 21.

“Perbedaan angka ITCR pada PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah perbedaan mendasar dalam cara pemungutan pajak,” imbuh BKF. (DDTCNews)

  • Peningkatan Produksi SP2DK

DJP mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2019 mencapai 3,35 juta SP2DK. Jumlah itu lebih tinggi bila dibandingkan dengan SP2DK yang diproduksi pada 2018 sebanyak 2,48 juta.

DJP juga mencatat peningkatan jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK. Pada 2018, ada 1,44 juta wajib pajak yang menerima SP2DK pada tahun pajak tersebut. Pada 2019, jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK mencapai 1,88 juta wajib pajak atau tumbuh 30,81%.

Meski demikian, nilai realisasi SP2DK pada 2019 tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2019, nilai realisasi SP2DK tercatat mencapai Rp122,04 triliun, lebih rendah dari kinerja pada 2018 yang mencapai Rp122,86 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Tidak Ganggu Pemulihan Ekonomi

Dalam berbagai kesempatan, otoritas fiskal menegaskan pemungutan pajak akan dilakukan tanpa mengganggu pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus mencari format kebijakan tersebut. Otoritas akan terus melihat kondisi dunia usaha.

“Kami juga enggak terlalu cepat memajaki dunia usaha yang sedang mulai pulih. Malah kalau ada yang butuh insentif, kami siap memberikan insentif. Kasih tahu ke kami. Selama ini, insentif itu kami berikan,” ujar Suahasil. Simak artikel ‘Wamenkeu: Kami Enggak Terlalu Cepat Memajaki Usaha yang Mulai Pulih’. (DDTCNews)

  • Pemulihan Ekonomi Nasional

Baru memasuki tahun baru, pemerintah sudah mulai mengubah pagu sejumlah stimulus yang tertuang dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran PEN 2021 kini mencapai Rp403,9 triliun atau naik 8,48% dari rencana awal Rp372,3 triliun. Menurutnya, anggaran PEN akan selalu bergerak dinamis sesuai dengan kebutuhan penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Adapun pada insentif dunia usaha, Sri Mulyani menyebut pemerintah menganggarkan Rp20,26 triliun. Pagu tersebut untuk memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). (DDTCNews)

  • Pengisian CDS

Mulai 1 Januari 2021, pengiriman paket ke luar negeri melalui Pos Indonesia wajib didahului dengan pengisian customs declaration system (CDS). Seluruh kiriman internasional berisi barang diwajibkan untuk melakukan input customs declaration oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id.

Pengisian customs declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antarnegara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di negara tujuan. Hal ini akan mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Kirim Paket ke Luar Negeri Lewat Pos Wajib Isi Ini’. (DDTCNews)