Simak, Ini Kewajiban Agar Tambahan Pengurangan Penghasilan Bruto
SUPERTAX DEDUCTION (11)

WAJIB pajak badan yang ingin memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus memenuhi sejumlah kewajiban terlebih dahulu.

Adapun ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Awalnya, untuk memanfaatkan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak badan berkewajiban menyampaikan pemberitahuan serta bukti pendukung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 153/2020.

Bukti pendukung yang dimaksud menunjukkan kegiatan litbang telah memperoleh hak kekayaan intelektual (HAKI) berupa hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) dan/atau mencapai tahap komersialisasi kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Selanjutnya, Kemenristek akan melakukan penelitian kesesuaian antara proposal dan realisasi kegiatan litbang. Adapun penelitian kesesuaian dilakukan berdasarkan koordinasi antara Kemenristek dan kementerian dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang menangani bidang terkait dengan tema litbang dari wajib pajak badan.

Mengacu pada Pasal 10 ayat (4) PMK 153/2020, setelah penelitian kesesuaian dilakukan, wajib pajak badan akan menerima hasil penelitian kesesuaian. Hasil penelitian kesesuaian dapat berupa dua pernyataan sebagai berikut.

  1. wajib pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, besaran persentase, dan tahun pajak saat wajib pajak dapat mulai memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto; atau
  2. wajib pajak tidak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Hasil penelitian kesesuaian tersebut akan disampaikan kepada wajib pajak badan melalui OSS dengan ditembuskan kepada dirjen pajak melalui direktur Peraturan Perpajakan II.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (6) PMK 153/2020, wajib pajak badan yang memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto setiap tahunnya.

Laporan disampaikan kepada dirjen pajak melalui OSS paling lambat bersamaan dengan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan badan pada tahun pajak pemanfaatan insentif tersebut.

Ketika menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto, wajib pajak badan dapat merujuk pada format surat penyampaian laporan pemanfaatan pengurangan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 153/2020.

Jika wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan tapi tidak memenuhi ketentuan, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dapat menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (8) PMK 153/2020, surat teguran yang dimaksud diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Apabila wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto, dirjen pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dibebankan oleh wajib pajak.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) PMK 153/2020. Selain itu, koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto juga dapat dilakukan jika wajib pajak melaporkan besaran dan jenis biaya litbang secara tidak benar.