Sistem Milik DJP Makin Mumpuni, Sri Mulyani Imbau Peserta Tax Amnesty
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Otoritas kembali mengimbau peserta tax amnesty untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) jika masih memiliki harta yang belum diungkapkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/2/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Wajib pajak berisiko menanggung sanksi 200% apabila harta yang tidak dilaporkan tersebut ditemukan Ditjen Pajak (DJP).

“Probabilitasnya 99,99% harta Anda ditemukan orang-orang pajak. Jadi, membayarnya [sanksi] 200% [jika harta ditemukan dan tidak ikut PPS]," katanya.

Sri Mulyani mengatakan wajib pajak peserta tax amnesty dapat mengikuti PPS kebijakan I. Skema PPS tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Selain mengenai imbauan bagi peserta tax amnesty untuk mengikuti PPS, ada pula bahasan terkait dengan penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai hari ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kemungkinan Ditemukannya Harta Makin Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki sistem yang mumpuni. Dengan demikian, kemungkinan menemukan harta yang tidak dilaporkan makin besar.

Selain itu, DJP juga dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), memiliki akses informasi tidak terbatas dari seluruh sektor keuangan, serta menjalin kerja sama global untuk penagihan.

Dengan kerja sama internasional tersebut, Sri Mulyani menyebut wajib pajak akan kesulitan menyembunyikan hartanya di luar negeri. Apabila harta tersebut diatasnamakan orang lain, potensi untuk ditemukan DJP tetap besar.

"Mendingan tidak usah deh patgulipat, ikut saja itu [PPS] kebijakan I," kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Pengadilan Pajak menghentikan sementara pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka pada 7—14 Februari 2022. Simak ‘Mulai Besok, Persidangan di Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara’.

Sesuai dengan SE-01/PP/2022, kebijakan diambil berkenaan dengan peningkatan signifikan angka kasus Covid-19 di Jakarta, peningkatan angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di Pengadilan Pajak, serta pencegahan penyebaran Covid-19.

LKTM Pidana Perpajakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 4.641 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan sepanjang 2021. Jumlah itu naik 189,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 1.602 LTKM.

Tahun lalu, total LTKM yang diterima PPATK mencapai 82.184 laporan. Dengan demikian, LTKM dengan tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal menyumbang sebesar 5,6% terhadap total LTKM. (DDTCNews)

Aturan Teknis Pajak Natura

Ketentuan teknis mengenai pemajakan atas penghasilan selain uang atau natura ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan saat ini, aturan teknis sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Masih dalam proses pembahasan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan segera," ujar Yon. Simak Fokus Bersiap, Penghasilan Selain Uang Bakal Kena Pajak. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Dealer Khusus SBN PPS

Pemerintah telah menggaet 19 dealer surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta PPS. Adapun 19 dealer utama SBN khusus tersebut berasal dari 16 bank dan 3 sekuritas. Kemenkeu menyampaikan jumlah tersebut masih bisa bertambah.

“Jadi dealer utama ini adalah agen pemerintah. Mereka ditunjuk dari bank dan perusahaan efek. Mereka ditunjuk pemerintah dalam rangka pembelian SBN di pasar perdana,” kata I Gusti Ngurah Mahendra, Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) DJPPR Kemenkeu. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

Pemerintah bakal menyiapkan beragam aturan untuk mendukung pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan kesepakatan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) akan disiapkan sebagai aturan umum. Sementara pengaturan secara lebih perinci akan dilakukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Sanksi Administrasi Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan besaran sanksi administrasi pajak pada UU HPP lebih mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Menurutnya, petugas pajak juga memiliki keahlian untuk membedakan wajib pajak yang lupa atau sengaja menghindari pajak.

"Ini fair kan, antara dia sengaja atau alpa. Membedakannya bagaimana? Petugas pajak saya [yakin] tahu, yang lupa atau benar-benar memang kriminal," katanya. Simak ‘Soal Sanksi, Sri Mulyani: Petugas Pajak Tahu Beda WP Kriminal & Alpa’. (DDTCNews)

Forensik Digital

DJP melakukan forensik digital guna mendukung kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan. Sepanjang 2021, DJP telah melakukan penyelesaian atas 700 pelaksanaan kegiatan forensik digital.

Menurut DJP, data elektronik memiliki sifat yang rapuh, bisa diubah, dan mudah hancur apabila data tersebut tidak ditangani dengan tepat. Untuk itu, kegiatan forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan, analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik, perlu dilakukan. Simak pula ‘Sebanyak 1.237 Wajib Pajak Kena Pemeriksaan Bukper DJP’. (DDTCNews)

Ketentuan Impor Kembali

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 175/2021 telah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan impor kembali atau reimpor.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan perubahan ketentuan reimpor tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). Ketentuan itu berlaku 60 hari sejak diundangkan pada 3 Desember 2021 atau mulai 4 Februari 2022. Simak ‘PMK 175/2021 Resmi Berlaku, Ini Kata Ditjen Bea Cukai’. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 7 Februari 2022