Soal Pelaporan SPT Tahunan, DJP Jamin Kesiapan Sistem IT
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) menjamin kesiapan sistem teknologi informasi dalam menghadapi lonjakan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/3/2020).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah antisipatif sudah dilakukan agar sistem tidak terganggu pada saat akhir masa pelaporan SPT tahunan. Apalagi, ada kebiasaan wajib pajak melaporkan SPT menjelang tenggat.

Langkah antisipatif itu sudah dilakukan dengan skenario tidak ada perpanjangan waktu seperti yang diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.13/2020. Seperti diketahui, sebagai bagian dari kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona, batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

“Kita sudah prepare seandainya tidak ada perpanjangan [batas waktu pelaporan SPT tahunan],” kata Iwan.

Selain itu, sejumlah media nasional juga masih menyoroti beleid fasilitas investment allowance yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Sejumlah media menyoroti ketentuan jumlah pekerja yang harus dimiliki oleh industri padat karya yang ingin menikmati fasilitas tersebut.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Deteksi Dini

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP saat ini sudah bisa melakukan deteksi dini jika ada gangguan dalam sistem, terutama terkait dengan pelaporan SPT tahunan di DJP Online.

“Jaringan sudah kita tingkatkan kapasitasnya. Monitoring tools untuk performance apps sudah kita improve jadi kita bisa deteksi dini seandainya ada error sistem,” kata Iwan. (DDTCNews)

  • Konsep Program Teknologi Informasi DJP

Terkait dengan teknologi informasi, Iwan Djuniardi mengatakan DJP memiliki program dalam 3 konsep. Pertama, bagaimana melakukan pergeseran dari skema manual menjadi digital. Kedua, bagaimana membangunan ekosistem yang terintergrasi dan terkolaborasi, termasuk dengan pihak ketiga. Ketiga, bagaimana membangun sistem yang terautomasi.

“Jadi, kalau bayar pajak itu ya begitu saja. Enggak pusing, enggak susah,” katanya. (DDTCNews)

  • Investment Allowance

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan sedari awal investment allowance ditujukan untuk industri padat karya yang salah satu indikatornya adalah jumlah tenaga kerja. Simak artikel ‘Ini Syarat Industri Padat Karya yang Bisa Dapat Investment Allowance’.

Oleh karena itu, sambungnya, investment allowance tidak bisa dibandingkan dengan tax allowance karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula. Simak artikel ‘PMK Investment Allowance Terbit, Ini Daftar 45 Industri yang Berhak’. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Ekstensifikasi

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019, realisasi indikator kinerja utama (IKU) di bidang ekstensifikasi 2019 tercatat 109,79% dari target. Angka itu dihitung berdasarkan realisasi wajib pajak (WP) baru yang melakukan pembayaran pajak.

Otoritas memasang target bagi WP baru yang melakukan pembayaran didominasi oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Perinciannya adalah pertama, 20% dari wajib pajak badan yang terdaftar tahun berjalan. Kedua, 50% wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar tahun berjalan.

Ketiga, 30% dari wajib pajak badan yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan. Keempat, 60% dari wajib pajak orang pribadi no karyawan yang terdaftar satu tahun sebelum tahun berjalan. (DDTCNews)

  • Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Dihentikan Sementara

DJP meniadakan sementara seluruh kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut dinyatakan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara. Wajib pajak bisa mendapatkan informasi dari website atau sarana informasi lainnya. (DDTCNews)