Soal Pengenaan PPh Minimum untuk Wajib Pajak Badan, Ini Rencananya
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pemerintah berencana menerapkan skema alternative minimum tax (AMT) dengan tarif 1% terhadap penghasilan bruto. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (7/6/2021).

Dalam pemberitaan sejumlah media nasional, melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) minimum kepada wajib pajak badan.

Rencananya, PPh minimum dikenakan terhadap wajib pajak badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang (dengan perhitungan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh) tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Adapun tarif PPh minimum direncanakan sebesar 1% terhadap penghasilan bruto.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai detail batasan dan besaran tarif PPh minimum yang akan didikenakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya hanya menegaskan skema AMT diambil untuk merespons adanya celah penghindaran pajak.

“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujar Sri Mulyani. Simak pula ‘WP Badan Bersiap, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Penghasilan Minimum’.

Selain mengenai pengenaan skema AMT, ada pula bahasan terkait dengan perubahan skema kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, ada pula bahasan mengenai diluncurkannya aplikasi M-Pajak dan resmi ditutupnya investasi baru pada bidang usaha minuman keras.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengecualian dari Pengenaan PPh Minimum

Batasan pengenaan PPh minimum bagi wajib pajak badan rencananya dapat diubah dengan peraturan pemerintah. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk besaran tarif dan dasar pengenaan PPh minimum yang dalam revisi UU KUP diusulkan sebesar 1% terhadap penghasilan bruto.

Pemerintah juga berencana mengecualikan pengenaan PPh minimum untuk wajib pajak badan dengan kriteria tertentu, seperti wajib pajak badan yang belum berproduksi komersial, yang secara natural memang mengalami kerugian, atau mendapatkan fasilitas PPh tertentu. Simak pula 'Menimbang Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia'. (Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pajak Minimum Global

Negara G7 yang mencakup Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat (AS) menyepakati pajak minimum perusahaan global sebesar 15%. Perjanjian telah disepakati pada pertemuan menteri keuangan di London pada akhir pekan lalu.

“Kesepakatan minimal 15% ini merupakan terobosan bersejarah dalam reformasi pajak global. Apa yang Anda lihat adalah kebangkitan multilateralisme. Kemauan negara-negara terkemuka di G7 dan G20 untuk bekerja sama mengatasi tantangan paling kritis yang dihadapi ekonomi global,” ujar Menkeu AS Janet Yellen. (Kompas/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Konsensus Global

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat adanya kesepakatan dari negara-negara G7 terkait pengenaan pajak minimum bagi perusahaan multinasional menjadi sinyal komitmen dari negara-negara maju untuk menyepakati konsensus global pajak digital pada semester II 2021.

“Salah satu pilar dari proposal pajak digital global di bidang PPh yakni mengenai pajak minimum global. Selama ini konsensus terkendala karena adanya faktor komitmen politik. Jadi, jika negara maju dalam G7 sudah sepakat maka akan memudahkan kesepakatan yang lebih luas,” katanya. (Berita Satu)

  • Tidak Terlalu Mendistorsi

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan skema PPN multitarif dengan tarif umum yang semula 10% menjadi 12%. Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan kenaikan tarif PPN perlu dipahami bahwa secara internasional.

Selain besaran tarif yang masih berada di bawah tarif global, PPN digunakan sebagai salah satu jenis pajak konsumsi yang juga relatif less distortive terhadap perekonomian. Menurutnya, opsi kenaikan PPN bisa dikatakan sebagai keputusan yang relatif tepat.

“Belajar dari krisis sebelumnya, pola penerimaan PPN juga umumnya lebih cepat pulih dibanding pajak lainnya sehingga pos ini relatif lebih bisa diandalkan sebagai mesin penerimaan pascakrisis,” kata Bawono. Simak pula ‘Ternyata, Tarif PPN/GST Secara Global Naik 10 Tahun Terakhir Ini’. (Kontan)

  • Pengecualian Pengenaan PPN

Pemerintah berencana mengurangi fasilitas-fasilitas pengecualian dan pembebasan guna menciptakan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih baik.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan pada saat ini, terlalu banyak pengecualian dan pembebasan dalam sistem PPN yang berlaku di Indonesia. Hal ini mengganggu efektivitas sistem PPN. Simak pula ‘Perubahan Sistem PPN, Kebijakan Komplementer Penurunan Tarif PPh Badan’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Aplikasi M-Pajak

Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi bernama M-Pajak. Aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id ini dapat diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

“Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat,” tulis DJP, Sabtu (5/6/2021).

M-Pajak juga memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya. (DDTCNews)

  • Investasi Bidang Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan industri minuman keras sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 49/2021. Beleid ini merevisi Perpres 10/2021 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas diundangkannya UU Cipta Kerja.

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Perpres 49/2021, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031) dinyatakan sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Pada perpres sebelumnya, penanaman modal pada ketiga sektor tersebut masih diperbolehkan apabila investasi dilakukan di 4 provinsi. Adapun keempat provinsi yang dimaksud adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (DDTCNews/Kontan)