JAKARTA, Pemerintah masih mengkaji usulan relaksasi pajak penghasilan (PPh) final atas sewa toko di mal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/9/2021).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah mendukung pemulihan sektor ritel dari tekanan pandemi Covid-19, termasuk melalui pemberian insentif pajak. Apalagi, pemerintah juga sudah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
“Sektor ritel tentu masih meminta beberapa fasilitas lain yang terkait dengan PPh. Pemerintah akan catat dan mengkaji," katanya.
Menurut Airlangga, pelaku usaha terkait telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusulkan relaksasi PPh final atas sewa mal. Jokowi juga telah memerintahkan kementerian teknis untuk mengkaji usulan tersebut.
Selain mengenai usulan relaksasi PPh final atas sewa toko, ada pula bahasan terkait dengan pengawasan yang dilakukan kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap wajib pajak penerima insentif yang melaporkan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Insentif Pajak untuk Pengelola Mal
Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan relaksasi PPh final atas sewa dan service charge diperlukan oleh pengelola mal. Menurutnya, insentif PPN DTP tidak berdampak pada pengelola pusat perbelanjaan.
"Kami bayar PPh final dari pembayaran sewa dan service charge. Namun, pemerintah hingga saat ini belum memberikan relaksasi PPh final yang kami minta. Insentif PPN sewa hanya dinikmati oleh penyewa dan belum bermanfaat bagi pengelola,” katanya. (DDTCNews)
Pengisian Data Benar, Lengkap, dan Jelas
Dalam aplikasi pelaporan pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021 s.t.d.d. PMK 82/2021 di DJP Online, otoritas mengimbau agar wajib pajak dan/atau pemberi kerja mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas.
“Apabila data yang dilaporkan tidak sesuai maka akan ditindaklanjuti dengan tindakan pengawasan oleh KPP,” tulis DJP melalui notifikasi dalam aplikasi pelaporan di DJP Online. (DDTCNews)
Insentif PPnBM DTP Mobil
Kementerian Keuangan masih mengkaji usulan menteri perindustrian mengenai pemberian perpanjangan periode insentif PPnBM DTP atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sebesar 100%.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan usulan tersebut masih dibahas secara internal. Kemenkeu akan segera mengumumkan keputusannya kepada publik ketika kajiannya telah rampung. (DDTCNews)
Pengajuan Kompensasi Terlanjur Bayar PBB DKI Jakarta
Masyarakat DKI Jakarta yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 sebelum masa pemberian insentif diskon dapat mengajukan kompensasi melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Pengajuan kompensasi untuk tahun pajak 2022 hanya bisa diajukan melalui situs tersebut paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan. Mengingat beleid tersebut diundang pada 16 Agustus 2021, batas akhir pengajuan kompensasi adalah 16 Oktober 2021. Simak ‘Terlanjur Bayar PBB DKI? Bisa Ajukan Kompensasi Lewat Pajak Online’. (DDTCNews)
Batasan Defisit APBD
Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperkecil ruang pemerintah daerah dalam menentukan defisit pada APBD 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2021.
Melalui PMK 117/2021 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 menjadi 0,32% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) 2022. Batasan tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai 0,34% dari PDB. (DDTCNews/Kontan)
DIM RUU KUP
Penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dilakukan pada rapat kerja bersama dengan pemerintah, yakni Senin, 13 September 2021.
Pembuatan DIM dilakukan setelah Komisi XI menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menerima banyak masukan dari pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi pelaku usaha hingga organisasi keagamaan. (Kontan/DDTCNews)
Setor Sendiri PPh Bunga Obligasi
Dalam Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021 disebutkan jika bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh yang bersifat final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
“Pemotong pajak penghasilan … dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan … wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3). Simak ‘Siapa Pemotong PPh Final Bunga Obligasi? Simak di Sini’. (DDTCNews)