Sri Mulyani Sebut Rencana Kenaikan Tarif PPN Akan Dibahas
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dibahas pemerintah bersama DPR. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/5/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN dari saat ini sebesar 10% merupakan salah satu opsi untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, hingga saat ini, Sri Mulyani belum menjelaskan secara detail terkait dengan rencana tersebut.

“[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Dalam UU PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%. Kenaikan atau penurunan tarif harus disampaikan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN.

Selain mengenai rencana kenaikan tarif PPN, ada pula bahasan tentang penambahan jumlah perusahaan yang ditunjuk dirjen pajak sebagai pemungut PPN produk digital. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan PPh.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Strategi Amankan Penerimaan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan perpajakan sekitar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada 2022. Salah satunya dengan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan agar makin sehat, adil, dan kompetitif.

Terdapat beberapa langkah dalam mereformasi perpajakan, antara lain melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.

Khusus pada poin perluasan basis perpajakan, opsi-opsi yang dipertimbangkan di antaranya seperti optimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce, menaikkan tarif PPN, dan pengenaan cukai pada kantong plastik. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pertimbangan Aspek Lain

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan yang dilakukan antara DPR dan pemerintah terkait dengan salah satu rencana kebijakan pada bidang pajak tersebut.

Namun demikian, menanggapi rencana tersebut, Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN bukanlah satu-satunya opsi yang bisa diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dan mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Bila pemerintah tetap ingin menaikkan tarif PPN, ada beberapa aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Beberapa di antaranya terkait dengan dampak terhadap makroekonomi secara umum, daya beli masyarakat, sektor ritel, dan pertumbuhan ekonomi. (DDTCNews)

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN produk digital. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Adapun 8 perusahaan yang dimaksud adalah Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com, L.P.; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc.; dan Nexway Sasu.

DJP menegaskan kembali tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Dengan penambahan 8 perusahaan maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk dirjen pajak menjadi 65 badan usaha. (DDTCNews)

  • 95,3% SPT Disampaikan Secara Elektronik

Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 30 April 2021, sebanyak 12,48 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan terdiri atas 872.995 SPT badan dan 11,61 juta SPT orang pribadi. Adapun jumlah pelaporan SPT tersebut mengalami kenaikan 13,3% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,89 juta SPT atau sekitar 95,3% dilaporkan secara elektronik melalui e-filing, e-form, e-SPT. Pelaporan SPT secara elektronik itu tumbuh 11,7% dibandingkan dengan performa pada periode yang sama tahun lalu 10,65 juta SPT. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pemeriksaaan Ulang

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati menyampaikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau suap dalam proses pemeriksaan pajak merupakan perilaku yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, kasus tersebut sangat disesali karena masih terjadi saat Kemenkeu melakukan perbaikan tata kelola organisasi dan pelayanan.

Terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017, sambungnya, akan dilakukan pemeriksaan ulang. Proses pemeriksaan ulang dilakukan sebagai upaya melihat potensi penerimaan pajak yang belum disetor ke kas negara. Simak ‘Soal Kasus Dugaan Suap Pajak, Ini Pesan Irjen Kemenkeu’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Tarif Bunga

Tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Mei–31 Mei 2021 dipatok lebih rendah dari tarif bunga bulan lalu.

Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama Menteri Keuangan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 25/KM.10/2021. Beleid ini diteken pada 26 April 2021. Baca ‘Simak, Perincian Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Mei 2021’. (DDTCNews)