Tambahan Harta dan Utang dalam SPPH Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Tambahan harta dan utang yang diungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Ketentuan program pengungkapan sukarela (PPS) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (29/12/2021).

Berdasarkan pada ketentuan PMK 196/2021, tambahan harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak dalam SPPH, baik pada skema kebijakan I maupun II PPS, diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru sesuai dengan tanggal Surat Keterangan.

“Serta dilaporkan pada SPT Tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2022,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021.

Selain mengenai perlakuan atas harta dan utang dalam SPPH, ada pula bahasan terkait dengan belanja perpajakan 2020. Kemudian, ada bahasan tentang penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan bidang perpajakan antara Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Dapat Disusutkan atau Diamortisasi untuk Tujuan Perpajakan

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/2021, harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkap dalam SPPH juga tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

Adapun bagi wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), harus membukukan nilai harta bersih pada SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. (DDTCNews)

Perbedaan Formulir SPPH dalam Pelaksanaan PPS

Ada perbedaan bentuk formulir SPPH untuk peserta tax amnesty (skema kebijakan I) dan wajib pajak orang pribadi (skema kebijakan II) dalam pelaksanaan PPS yang akan diadakan pada 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

Dalam Lampiran PMK 196/2021 disebutkan formulir SPPH untuk skema kebijakan I PPS terbagi atas 8 bagian yakni bagian awal, identitas, harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, lampiran, dan pernyataan. Simak ‘Peserta Tax Amnesty Mau Ikut PPS? Ini Contoh Format Formulir SPPH-nya’.

Untuk skema II PPS, formulir SPPH terbagi dalam 9 bagian yakni bagian awal, identitas, nilai harta bersih yang diungkapkan, PPh final, pernyataan pengalihan harta ke Indonesia, pernyataan investasi, pernyataan mencabut permohonan yang sedang dilakukan, lampiran, dan pernyataan. Simak ‘Ini Format Formulir SPPH Wajib Pajak OP Bukan Peserta Tax Amnesty’. (DDTCNews)

SBN Khusus Peserta PPS

Pemerintah akan menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta PPS. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 PMK 196/2021, peserta PPS dapat menginvestasikan dananya dalam SBN. Beleid tersebut memuat 2 persyaratan mengenai investasi harta yang diungkapkan melalui PPS ke dalam SBN.

"Dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam SBN, harus memenuhi persyaratan investasi pada SBN dilaksanakan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana; dan dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 196/2021.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis mengenai SBN khusus peserta PPS tersebut. Ketentuan direncanakan terbit pada Januari 2022. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pemberian Tax Holiday

Sebelum 2018, tercatat tax holiday hanya diberikan oleh 5 wajib pajak dan 5 proyek. Terhitung sejak 2018 hingga September 2021, jumlah wajib pajak dan proyek yang mendapatkan tax holiday mencapai 91 wajib pajak dan 96 proyek.

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2020 disebutkan peningkatan pemberian tax holiday tidak terlepas dari perubahan yang terdapat pada PMK 35/2018. Sebelum 2018, 1 wajib pajak hanya dapat diberi 1 fasilitas tax holiday. Sejak 2018, fasilitas tax holiday dapat diberikan per proyek penanaman modal. Simak ‘Satu Dekade Pemberian Tax Holiday, Begini Evaluasi Kemenkeu’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Protokol Pemeriksaan Perpajakan

Kementerian Keuangan dan BPK melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan. Hal ini akan menjadi pedoman pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, terutama di bidang perpajakan.

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi kewenangan dari pemeriksaan, yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan akan ada kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan, baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa. Simak ‘Kemenkeu dan BPK Teken Protokol Pemeriksaan Bidang Perpajakan’. (DDTCNews/Kontan)

Pembayaran PPh Final

PPh final yang dibayar wajib pajak peserta PPS harus langsung dibayar lunas.Ketentuan pelunasan PPh final PPS ini berlaku atas kebijakan I, kebijakan II, dan PPh final sebesar 30% atas harta yang belum atau kurang diungkapkan pada kebijakan II PPS.

"PPh yang bersifat final ... harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 196/2021. (DDTCNews)