Tanpa Pengajuan, WP OP UMKM Dapat Batasan Omzet Tidak Kena Pajak
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh) berlaku otomatis untuk wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (26/4/2022).

Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

“Artinya dari bulan Januari 2022 sudah berlaku PTKP Rp500 juta bagi WP [OP] UMKM. Tidak melalui proses pengajuan, selama memang omzet masih di bawah Rp500 juta maka tidak perlu setor PPh-nya,” cuit akun Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP) @kring_pajak.

Selain mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, ada pula bahasan terkait dengan instruksi presiden kepada menteri keuangan agar memberikan insentif pajak. Tujuannya untuk mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berpotensi Tidak Membayar PPh Final UMKM

Dengan ketentuan omzet tidak kena pajak, peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak mencapai Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM. DJP mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. (DDTCNews)

Pemberian Insentif Pajak

Melalui Inpres 2/2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan instruksi kepada sejumlah menteri, kepala staf kepresidenan, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, hingga kepala daerah.

“[Menginstruksikan] khusus kepada menteri keuangan untuk melakukan pemberian insentif pajak … sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” demikian penggalan salah satu instruksi khusus dalam Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan menteri keuangan untuk mengembangkan sistem dan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menetapkan ekonomi hijau sebagai salah satu strategi utama transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang. Salah satunya dengan penerapan pajak karbon yang berjalan beriringan dengan kebijakan harga karbon.

"Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui pembangunan rendah karbon. Dengan memakai Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030," katanya. (DDTCNews)

Fasilitas Pembebasan PPN

DJP menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai pembebasan PPN tersebut belum terbit hingga saat ini.

"Baru disebutkan di siaran pers [SP-39/KLI/2022] bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan [PPN]," cuit akun Twitter @kring_pajak.

DJP menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaan. Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok lainnya, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. (DDTCNews)

Penggunaan e-SPT

DJP kembali membuka aplikasi e-SPT. DJP menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya, ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan ulang format dokumen tersebut sudah benar.

"Jika notifikasi yang muncul Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan, silakan pastikan file yang Kakak upload sudah benar," cuit akun Twitter @kring_pajak untuk merespons pertanyaan seorang warganet. (DDTCNews)

Pelayanan Tatap Muka dan SPT Masa PPN

DJP menjelaskan terkait dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama, wajib pajak masih bisa memanfaatkan layanan tatap muka sampai dengan 28 April 2022. Simak ‘Layanan Tatap Muka DJP Terakhir 28 April, WP Perlu Reservasi Dulu’.

DJP juga kembali mengingatkan tentang batas waktu pembayaran PPN dan pelaporan SPT Masa Maret 2022. Dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dari Jumat (29/4/2022) hingga Minggu (8/5/2022), pelaporan SPT Masa PPN itu bisa dilakukan paling lambat Senin (9/5/2022). Simak ‘Banyak yang Tanya Soal Pelaporan SPT Masa PPN Maret 2022, Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 26 April 2022