Tarif PPh Bunga Obligasi Bakal Diturunkan, PP Baru Sedang Disusun
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pemerintah sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Rencana tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/4/2021).

Penyesuaian tarif yang berlaku saat ini 15% menjadi 10% dipertimbangkan setelah terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP 9/2021. Dalam PP tersebut, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri bisa diturunkan dari 20% menjadi 10%.

"Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Saat ini, ketentuan itu diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

Selain mengenai rencana penurunan tarif bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri, ada pula bahasan tentang 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Agustus 2021

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan penyesuaian tarif PPh bunga obligasi wajib pajak dalam negeri rencananya juga mulai berlaku pada 2 Agustus 2021.

“Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan melalui ketentuan Pasal 3 PP 9/2021. PP ini telah diundangkan sejak 2 Februari 2021 dan berlaku 6 bulan setelahnya. Artinya, tarif 10% juga mulai berlaku pada 2 Agustus 2021. (DDTCNews)

  • Respons Pelaku Usaha

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono berpendapat dengan imbal hasil yang diterima pembeli surat berharga negara (SBN) yang cenderung menurun seiring dengan suku bunga acuan, penurunan tarif PPh final bunga obligasi adalah langkah yang tepat..

"Rencana ini sangat kondusif tidak hanya bagi orang pribadi, tapi juga korporasi. SBN juga dibeli oleh korporasi seperti asuransi dan dana pensiun," ujar Herman. (DDTCNews)

  • 29 Mobil yang Dapat Insentif

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 29 model mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 21 model mobil.

Penambahan daftar mobil tersebut dikarenakan adanya perluasan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2021. Simak ‘Pernyataan Resmi Kemenkeu Soal PMK Baru Insentif PPnBM Mobil’.

Adapun daftar 29 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021. Keputusan yang ditetapkan dan berlaku mulai 1 April 2021 ini mencabut Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021. ‘Simak, Ini Daftar 29 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM DTP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Fokus Audit LKPP 2020

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan kegiatan audit LKPP 2020 memiliki 4 fokus. Pertama, adalah penggunaan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19. Kedua, fokus pemeriksaan pada ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja subsidi.

Ketiga, fokus pemeriksaan pada aspek utang dan piutang perpajakan. Keempat, pemeriksaan pada perbaikan sebagian hasil penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang sesuai dengan komitmen pemerintah diselesaikan pada 2020. (DDTCNews)

  • Sumber Data

Pemerintah akan menjadikan perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai salah satu sumber data pihak ketiga. Hal tersebut sejalan dengan makin pesatnya perkembangan transaksi digital. (Bisnis Indonesia)

  • RUU HKPD

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Adriyanto mengatakan proses perumusan dan pembahasan RUU Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ditargetkan dapat selesai pada 2021.

Dia menyampaikan dua substansi utama dari RUU tersebut, Pertama, pengaturan untuk meningkatkan kemampuan daerah mengumpulkan penerimaan pajak (local taxing power). Kedua, penguatan tata kelola dana transfer ke daerah. Simak ‘Masuk Prolegnas, Ini Substansi RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah’. (DDTCNews)