Tata Cara Melapor SPT Tahunan Lewat E-Filing
PELAPORAN PAJAK (2)

WAJIB pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing.

Secara definisi, e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.

Kewajiban itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 yang terbit pada 23 Januari 2019 lalu. Wajib pajak yang dimaksud yakni wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Kantor Wilayah (Kanwil) LTO, dan Kanwil Khusus.

Selain itu, wajib pajak lainnya yang sudah melakukan pelaporan SPT lewat e-filing pada tahun sebelumnya. Namun, opsi pelaporan secara langsung maupun lewat pos tetap dibuka untuk wajib pajak selain yang ditetapkan dalam PER-02/PJ/2019.

Secara rinci, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan tiga cara yaitu secara langsung, melalui pos, dan saluran tertentu atau pelaporan secara elektronik. Saluran tertentu yang dimaksud yaitu pengisian SPT secara online melalui DJP Online atau e-filing, mengunggah e-SPT ke DJP Online, ataupun dengan menggunakan e-Form.

Masa pengisian SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh tempo pada 31 Maret 2019. Sementara itu, masa pengisian SPT tahunan untuk wajib pajak badan dibatasi hingga 30 April 2019. Sesuai PER-02/PJ/2019, selain SPT tahunan, wajib pajak badan yang terdaftar di KKP Madya, Kanwil LTO, dan Kanwil Khusus wajib melaporkan SPT masa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26, serta SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-filing.

Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan juga wajib menggunakan e-filing untuk menyampaikan SPT masa PPh Pasal 21/26. Begitu juga dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib menggunakan e-filing untuk menyampaikan SPT masa PPN.

Tata Cara Pelaporan Pajak Melalui E-Filing

Dengan memanfaatkan e-filing, pelaporan SPT bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi wajib pajak yang belum pernah melaporkan pajak dengan e-filing, berikut beberapa tahapan yang harus ditempuh.

Pertama, wajib pajak harus memiliki alamat email dan nomor ponsel yang masih aktif. Jika tidak punya email, wajib pajak harus membuatnya terlebih dahulu.

Kedua, permohonan aktivasi Electronic Filing Identification (EFIN) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Aktivasi EFIN bisa dilakukan dengan cara berikut:.

  1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN.
  2.  Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan dengan melampirkan syarat berupa asli dan fotokopi dokumen di bawah ini:
  • Wajib pajak orang pribadi : asli dan fotokopi KTP (WNI), paspor dan KITAS/KITAP (WNA), NPWP/surat keterangan terdaftar, dan email aktif.
  • Wajib pajak badan: surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan, KTP pengurus (WNA), paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA), NPWP/surat keterangan terdaftar pengurus, NPWP/surat keterangan terdaftar wajib pajak badan, dan email aktif.
  • Wajib pajak badan kantor cabang: surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan, KTP pengurus (WNI), paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA), NPWP/surat keterangan terdaftar yang bersangkutan, NPWP/surat keterangan terdaftar kantor cabang.

Ketiga, setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak mengunjungi laman djponline.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan menggunakan EFIN tersebut. Setelah melakukan pendaftran, wajib pajak harus membuka email yang sudah didaftarkan untuk melakukan aktivasi akun.

Keempat, setelah akun diaktivasi melalui email, buka lagi djponline.pajak.go.id untuk log in dengan menggunakan NPWP dan password DJPOnline yang baru dibuat.

Kelima, klik menu e-filing dan pilih buat SPT. Wajib pajak dapat memilih cara untuk mengisi SPT tahunan sesuai panduan yang muncul dalam sistem DJP Online. Isilah formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Keenam, setelah isian dan formulir diisi lengkap. Klik ‘persetujuan’, lalu ambil kode verifikasi dengan pilihan pengiriman melalui email atau sms.

Ketujuh, wajib paak membuka kode verifikasi yang telah dikirim melalui email atau sms, kemudian masukkan kode tersebut ke dalam kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.

Kedelapan, wajib pajak membuka email dan pastikan bahwa wajib pajak sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Bukti elektronik itu dapat dicetak dan disimpan.

Kesembilan, wajib pajak diimbau untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP Online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT tahun berikutnya.

E-filing bisa digunakan bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) maupun SPT tahunan PPh badan (1771). Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S disediakan formulir pengisian langsung pada aplikasi e-filing.  Sementara untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya terutama jenis SPT 1770 maupun 1771, e-filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa ungggah SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT maupun e-Form.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut: 

  • SPT masa PPN Rp500.000;
  • SPT masa lainnya  Rp100.000;
  • SPT tahunan PPh orang pribadi Rp100.000; dan
  • SPT tahunan PPh badan Rp1.000.000.