Tata Cara Penggantian Aktiva dalam Pemanfaatan Tax Allowance
TAX ALLOWANCE (10)

DALAM rezim tax allowance, nilai aktiva tetap menjadi dasar penghitungan dan penetapan fasilitas yang dapat diterima wajib pajak badan. Terhadap nilai aktiva tetap yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh tersebut dapat dilakukan penggantian.

Penggantian aktiva tetap tersebut hanya bisa dilakukan sepanjang wajib pajak badan memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan. Persyaratan dan tata cara pengantian aktiva tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).

Kemudian, aturan lebih detail mengenai penggantian aktiva tetap tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila aktiva diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya waktu yang lebih lama antara jangka waktu 6 tahun sejak produksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Selain itu, larangan yang dimaksud juga berlaku untuk aktiva tak berwujud yang memperoleh fasilitas amortisasi dipercepat. Larangan tersebut dapat dikecualikan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan yang baru sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Berdasarkan pada Pasal 16 ayat (3) huruf a PMK 96/2020, apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru.

Adapun metode penyusutannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). Terdapat 2 metode penyusutan yang tercantum dalam ketentuan a quo, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method).

Lebih lanjut, jika penggantian aktiva tetap berwujud terjadi setelah mulainya produksi komersial, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah nilai aktiva yang lebih rendah antara aktiva yang diganti dengan yang menggantikan. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b PMK 96/2020.

Dalam hal nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai aktiva yang diganti maka fasilitas pengurangan PPh 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan menggunakan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Namun demikian, apabila nilai aktiva pengganti lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang digantikan, fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.

Sebagai informasi, nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai prolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Selain itu, metode penyusutan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Untuk prosedur administrasi penggantian aktiva, wajib pajak diharuskan menyampaikan pernyataan tertulis kepada dirjen pajak sebelum aktiva tetap berwujud diganti. Akan tetapi, aktiva tetap berwujud pengganti tidak dapat diberikan fasilitas penyusutan aktiva tetap dipercepat sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 96/2020.

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 15 April 2022