Tax Center, Bentuk Generasi Muda yang Sadar Pajak

Pajak merupakan iuran wajib setiap rakyat kepada negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan (kontraprestasi) langsung. Atau menurut Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang-orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagaimana pajak dipungut oleh pemerintah (penguasa) berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangsa seperti belanja pegawai dan modal, subsidi, infrastruktur, pembiayaan pendidikan dan sekolah, dan masih banyak lagi manfaat pajak lainnya. Peran yang amat penting tersebut secara kelembagaan memang terletak di atas pundak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku pengelola pemungutan pajak pusat, namun terkait dengan karakteristik perpajakan itu sendiri, patutkah kita bebankan seluruh tanggung jawab perpajakan hanya pada Ditjen Pajak sendiri? Tentu jawabannya adalah tidak.

Perlu adanya dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat, terutama wajib pajak (WP). Hal ini pula di zaman milenial saat ini, pajak bukan lah suatu hal yang tabu, tapi di mana-mana ia selalu dibicarakan seakan-akan ia sudah menjadi lumrah untuk dibahas, baik di forum-forum atau asosiasi-asosiasi di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, pajak pun kini merambah di kalangan anak muda milenial yang notabene mereka lah generasi muda Indonesia yang akan meneruskan tampuk pembangunan bangsa dan negara ini di masa depan.

Oleh karena itu, peran penting pelajar dan mahasiswa sebagai generasi muda tersebut harus dibekali dengan sikap integritas yang tinggi, karena integritas saat ini merupakan hal yang sangat mendasar bagi mereka untuk melanjutkan pembangunan yang bermartabat.Pada gilirannya nanti, mereka yang akan menggantikan posisi kita terjun ke dunia masyarakat yang sesungguhnya. Integritas sudah menjadi isu penting saat ini, karena masalah integritas tidak hanya menjadi permasalahan di Ditjen Pajak saja, tetapi di semua lini perpajakan seperti konsultan pajak, pemilik-pemilik perusahaan, para wajib pajak pun turut serta mendukung sikap integritas, bukan menjadi bagian dari para penghindar pajak.

Generasi milenial juga merupakan terminologi generasi yang sekarang hangat dibahas di mana-mana, dan di tangan mereka lah diharapkan inklusi kesadaran pajak terwujud secara menyeluruh ke pelosok nusantara. Mereka dapat melakukan perbaikan arah pemikiran tentang pajak selama ini hingga pajak menjadi sesuatu yang patut disadari. Berbagai literasi pajak pun telah tersebar di mana-mana, diharapkan kesadaran pajak pun meningkat. Hal ini pula takkan terwujud tanpa adanya suatu wadah bagi para mahasiswa untuk belajar tentang pajak.

Tax Center adalah suatu tempat kegiatan yang bersifat kelembagaan dan dibentuk oleh perguruan-perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri serta didukung oleh Ditjen Pajak. Dengan pembentukan Tax Center ini diharapkan dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian masyarakat di bidang perpajakan dan khususnya bagi civitas academica. Dan dari mereka lah akan lahir para praktisi pajak yang berintegritas dan pejuang-pejuang pajak yang jujur yang akan menyebarluaskan informasi betapa pentingnya pajak bagi kelanjutan hidup bernegara.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.

*Tulisan ini pernah dimuat di http://www.pajak.go.id/ dan rilis tanggal 15 Agustus 2018