Tax Center Perlu Aktif Beri Pendampingan Wajib Pajak

SURABAYA, Tax center perlu aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendampingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Ketua Forum Tax Center Surabaya N. Purnomo mengatakan tugas tax center tidak hanya melaksanakan sosialisasi secara masif untuk meningkatkan kesadaran, tetapi juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak melalui pendampingan.

“Mengubah kebiasaan itu tidak gampang. Hal yang paling penting adalah pendampingan karena sosialisasi itu sekali selesai tapi setelah itu lupa," ujar Purnomo dalam talk show bertajuk Peran Strategis Tax Center Dalam Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak, Sabtu (31/7/2021).

Menurut Purnomo, setidaknya terdapat 5 faktor yang menyebabkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih cenderung rendah. Pertama, masih terdapat wajib pajak yang mencoba-coba untuk tidak patuh terhadap ketentuan pajak.

Kedua, wajib pajak tidak merasakan manfaat langsung dari membayar pajak. Ketiga, wajib pajak masih menghadapi kerumitan dalam menghitung pajak terutang. Keempat, Indonesia masih belum memiliki budaya membayar pajak.

Kelima, aturan pajak cenderung sering berubah sehingga banyak wajib pajak yang tidak mengetahui perkembangan ketentuan perpajakan terakhir.

Menurut Purnomo, tax center tidak bisa hanya menunggu wajib pajak untuk meminta pendampingan.Tax center perlu aktif turun langsung ke lapangan untuk mendampingi wajib pajak, terutama atas wajib pajak UMKM yang selama ini masih belum banyak tersentuh.

Purnomo mengatakan pada saat ini, sudah banyak tax center yang sudah aktif melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran komunikasi. Namun, peran tax center dalam membina wajib pajak masih perlu dipertajam.

Dalam acara yang digelar bersamaan dengan peluncuran Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Jawa Timur tersebut, Purnomo juga meminta DJP untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.