Tax Center Ukrida Perpanjang MoU dengan Kanwil DJP Jakarta Barat

JAKARTA, Tax Center Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) dan Kanwil Ditjen (DJP) Jakarta Barat resmi menandatangani perpanjangan kerja sama antara kedua pihak.

Rektor Ukrida Wani Devita Gunardi bersama dengan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Erna Sulistyowati menandatangani perpanjangan memorandum of understanding (MoU) itu secara daring pada Rabu (26/8/2020).

“Saat ini terdapat tujuh Tax Center yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakbar, termasuk Ukrida dan akan terus melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya,” kata Erna.

Fungsi Tax Center, lanjutnya, sebagai jembatan sosialisasi informasi pajak ke masyarakat khususnya di lingkungan perguruan tinggi. Tax Center juga memegang peran sebagai pusat pengkajian, penelitian, dan pelatihan perpajakan.

Tax Center Ukrida dibentuk sejak 2009 dan terus melakukan perpanjangan kerjasama. Semula Tax Center Ukrida menjalin kerja sama dengan Kanwil Wajib Pajak Besar. Namun, pada 2015 kerjasama tersebut dialihkan dengan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Tax Center Ukrida kerap memberikan edukasi pajak di lingkungan perguruan tinggi melalui seminar, pelayanan pengisian SPT, dan konsultasi seputar pajak untuk masyarakat. Tax Center Ukrida juga turut serta dalam program relawan pajak.

Melalui program relawan pajak, mahasiswa membantu mengedukasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Program tersebut berlokasi di beberapa KPP di wilayah Jakarta Barat.

Seusai acara penandatangan MoU, dilanjutkan dengan seminar bertajuk ‘Strategi Perpajakan untuk UMKM’. Kabid P2Humas Kanwil DJP Jakarta Barat Fathimati Zahra menjadi pembicara dalam seminar yang dilaksanakan melalui platform Zoom meeting ini.

Fathimati menyebut DJP mendukung UMKM bertumbuh sehingga diharapkan mendorong perkembangan ekonomi nasional. Bentuk dukungan di antaranya seperti tarif khusus bagi UMKM sebesar 0,5% dan Program Business Development Services (BDS).

“Program BDS memberikan edukasi, bimbingan dan pendampingan untuk mengembangkan skala usaha,” ujar Fathimati, seperti dilansir ukrida.ac.id.

Fathimati menjelaskan strategi pajak terbaik untuk UMKM adalah memahami insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah juga memberikan insentif PPh 21 DTP kepada pegawai yang memiliki usaha UMKM dan memenuhi kriteria.