Tax Center YKPN Yogyakarta Resmi Dibentuk

YOGYAKARTA, Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) Yogyakarta resmi dibentuk. Pembentukan tax center ini diharapkan mampu membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara STIE YKPN dengan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (11/4/2019). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto dan Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani.

Sanityas mengatakan salah satu tugas DJP adalah mengedukasi masyarakat mengingat Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Edukasi penting untuk mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

“Dengan adanya Tax Center STIE YKPN diharapkan ada tambahan sumbangsih untuk men-deliver pengatahuan pajak,” katanya setelah penandatanganan MoU.

Keberadaan tax center perguruan tinggi sangatlah penting mengingat kepatuhan materiel WP di Yogyakarta belum terlalu menggemberikan. Tahun lalu, dengan target penerimaan Rp5,4 triliun, realisasinya hanya mencapai 91,1%. Tahun ini, target penerimaan pajak meningkat menjadi Rp6,1 triliun.

Menurutnya, kepatuhan materiel WP di Yogyakarta masih harus ditingkatkan. Pasalnya, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) maupun penerimaan pajak pusat di wilayah ini masih kecil. Selama ini, pembangunan daerah masih terbantu karena adanya dana keistimewaan DIY.

“Dalam konteks ini, peran tax center juga semakin tinggi juga untuk membantu DJP,” imbuhnya.

Tax Center STIE YKPN menjadi tax center ke-8 di wilayah Yogyakarta. Sebelumnya sudah ada 7 tax center perguruan tinggi, beberapa diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada, UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Kristen Duta Wacana.

Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto mengatakan dibentuknya tax center diharapkan mampu turut membantu meningkatkan kepatuhan pajak yang masih belum optimal. Selain itu, tax center diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk pengambilan kebijakan pajak di Indonesia.