Tax Centre Dukung DJP Sukseskan Penerimaan Pajak

Medan – Asosiasi Tax Centre Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) Cabang Sumatera Utara siap membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Wilayah DJP Sumut 1 Medan menyukseskan penerimaan pajak. Upaya yang akan dilakukan antara lain ikut menyosialisasikan pajak kepada masyarakat serta membimbing wajib pajak mengisi surat pemberitahuan pajak terutang (SPT) secara baik dan benar.

Dukungan tersebut dikemukakan Ketua ATPETSI Cabang Sumut M Husni Thamrin saat menemui Kakanwil DJP Sumut 1 Medan Harta Indra Tarigan di Ruang Rapat Gedung Kanwil DJP Sumut 1 Medan, Jumat (12/9). Ikut dalam rombongan fungsionaris ATPETSI Cabang Sumut antara lain Sekretaris Lily SH MBA (Tax Centre Stindo), Wan Fachruddin (Tax Centre STIE Harapan), Hatta Ridho (Ketua Tax Centre USU), Yusrizal SE MSi (Tax Centre IAIN Sumut), Drs H Suwardi Taswi SE MM (Tax Centre UMSU), Amran Manurung SE MSi (Tax Centre Universitas HKBP Nommensen) dan fungsionaris lainnya.

Selain menyampaikan dukungan kepada DJP, Husni Thamrin juga mengharapkan kerja sama dan dukungan DJP kepada tax centre yang sudah terbentuk di enam perguruan tinggi di Kota Medan.

Pada kesempatan itu Husni Thamrin yang juga dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) USU mengundang sekaligus memohon kesediaan Harta Indra Tarigan untuk menghadiri pelantikan fungsionaris ATPETSI Cabang Sumut yang akan dilaksanakan akhir September atau awal Oktober.

Sekadar diketahui, baru-baru ini lima tax centre yang ada di lima perguruan tinggi di Medan sepakat membentuk ATPETSI Cabang Sumut dan memilih fungsionaris masa bhakti 2014-2018.

Pada kesempatan itu Harta Indra Tarigan mengatakan pihaknya menyambut gembira dan mendukung pembentukan ATPETSI Cabang Sumut. Sebab, kehadiran ATPETSI Cabang Sumut akan membantu DJP menyukseskan penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahun.

Pada kesempatan itu Harta Indra Tarigan mengharapkan agar pembentukan ATPETSI Cabang Sumut dapat mendorong kalangan akademisi di daerah ini untuk bersinergi melakukan kajian akademik, khususnya di bidang perpajakan.
Harta Indra juga berpesan agar pembentukan ATPETSI Cabang Sumut juga mendorong akademisi memiliki persepsi yang sama dalam menyusun silabus atau materi yang diajarkan kepada mahasiswa jurusan perpajakan.

Pada kesempatan tersebut kedua pihak saling bertukar informasi yang berkaitan dengan pajak, termasuk menyangkut konsultan pajak. Sebab, sebagian fungsionaris ATPETSI Cabang Sumut merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Harta Indra Tarigan pada kesempatan itu juga mengungkapkan beberapa kasus pajak yang sedang disidik pihaknya serta langkah law enforcement yang akan dilakukan pihak Kanwil DJP Sumut.

Cuma, Harta Indra Tarigan menolak menyebutkan identitas wajib pajak yang sedang disidik pihaknya dengan alasan untuk mematuhi pasal 34 Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yakni menjaga kerahasiaan identitas wajib pajak.

*Tulisan ini pernah dimuat di http://www.medanbisnisdaily.com/ dan rilis tanggal 13 September 2014