JAKARTA, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan ketentuan tentang persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA untuk keperluan penghitungan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/12/2021).
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batas jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
"Benar, bisa debt to equity ratio (DER), bisa EBITDA (earning before interest, taxes, depreciation, and amortization). Kami akan menggunakan EBITDA, PMK baru akan diterbitkan," ujar Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.
Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan bisa ditentukan dengan menggunakan metode yang lazim digunakan sesuai dengan international best practice.
Metode yang dapat digunakan tersebut antara lain seperti metode perbandingan antara utang dan modal (DER), perbandingan antara persentase tertentu dari biaya pinjaman dan EBITDA, atau metode lainnya. Cakupan ini lebih luas ketimbang aturan sebelumnya yang hanya menggunakan DER.
Selain mengenai biaya pinjaman yang dapat dibebankan, ada pula bahasan terkait dengan setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui saluran elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Transaksi Artifisial
Perubahan Pasal 18 UU PPh melalui UU PPh juga dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya melalui transaksi yang bersifat artifisial. Kementerian Keuangan mengatakan ada penegasan atas transaksi artifisial yang tidak sejalan dengan prinsip substance over form.
Pemerintah diberi kewenangan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak, baik itu mengurangi, menghindari, maupun menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.
"Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Simak pula ‘UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing’. (DDTCNews)
PPN PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tingkat kepatuhan yang baik dari penyelenggara PMSE terlihat dari kinerja penerimaan PPN transaksi elektronik. Sampai dengan akhir Oktober 2021, penerimaan PPN dari transaksi elektronik mencapai Rp3,92 triliun.
"Dari realisasi tersebut bisa dilihat bahwa kepatuhan pelaku PMSE cukup optimal dan DJP akan terus mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi PMSE," katanya. (DDTCNews)
Sosialisasi Secara Online
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan forum dan pertemuan online menjadi pilihan utama dalam sosialisasi UU HPP. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada lingkungan kantor pusat tetapi juga intens melibatkan unit vertikal DJP.
"Saat ini [sosialisasi UU HPP] masih banyak melalui daring-daring," katanya. (DDTCNews)
Pendaftaran IMEI
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) merevisi ketentuan terkait dengan tata cara pemberitahuan dan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 yang merevisi aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-05/BC/2020. Adapun peraturan baru tersebut ditetapkan Dirjen Bea Cukai Askolani pada 9 November 2021.
"Untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor perangkat telekomunikasi, perlu mengatur kembali tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI," bunyi bagian pertimbangan PER-13/BC/2021. Simak ‘DJBC Revisi Peraturan Tata Cara Pendaftaran IMEI atas Ponsel Impor’. (DDTCNews)
Pajak dalam Transaksi Sewa
Wajib pajak harus cermat dalam memperlakukan transaksi sewa untuk kepentingan penghitungan pajak. Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan menerangkan ada perbedaan dalam mengidentifikasi sewa antara PSAK 73 dan ketentuan pajak.
“Akibat dari perbedaan ini, kami mencatat ada 1 contoh transaksi ya. Jual beli listrik kalau ketentuan PSAK 73 bisa mengandung sewa, tapi kalau di pajak ini bisa saja adalah jual beli listrik," ujar Ilmianto. Simak ‘Wajib Pajak Harus Cermat Menghitung Pajak Atas Sewa, Ini Alasannya’. (DDTCNews)
Infrastruktur Pendukung Pelaksanaan PPS
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas masih memiliki waktu sekitar sebulan untuk mempersiapkan infrastruktur pendukung implementasi program pengungkapan sukarela (PPS).
"Insyaallah, siap pada waktunya nanti," katanya. (DDTCNews)
Calon Deputi Gubernur BI
Komisi XI DPR menyetujui Juda Agung dan Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai menjalan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganindito mengatakan seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyetujui kedua kandidat tersebut. Keduanya dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni untuk mengemban jabatan tersebut. (Bisnis Indonesia/Kontan)