Terima SP2DK Bisa Ikut PPS, Asal Belum Ditindaklanjuti dengan Ini
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Wajib pajak yang menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) tetap dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/2/2022).

Kring Pajak Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan ada atau tidaknya SP2DK tidak menutup kesempatan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS. Namun, tindak lanjut dari SP2DK, terutama jika masuk ke pemeriksaan, akan menjadi penentu.

“Sehingga tergantung tindak lanjut dari KPP terkait tanggapan SP2DK tersebut. Oleh karena itu silakan konfirmasi ke KPP. Kontak KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/unit-kerja,” tulis akun Twitter @kring_pajak. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Hingga Senin (31/1/2022), ada sebanyak 9.545 wajib pajak yang sudah mengikuti PPS. Nilai harta bersih yang sudah diungkap wajib pajak mencapai Rp8.775,44 miliar. Dengan nilai harta bersih tersebut, jumlah pajak penghasilan (PPh) tercatat senilai Rp931,18 miliar.

Selain keikutsertaan wajib pajak dalam PPS, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya peraturan baru menyangkut surat setoran pajak (SSP). Kemudian, ada pula bahasan mengenai hasil seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak Mahkamah Agung (MA).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk mengungkap harta perolehan 2016-2020, wajib pajak orang pribadi harus memenuhi ketentuan, termasuk tidak sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk itu, wajib pajak perlu mengonfirmasi tindak lanjut atas penerbitan SP2DK.

"Jadi sesuaikan dengan tindaklanjut SP2DK ya. Jika misal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan dan surat pemberitahuan pemeriksaan sudah disampaikan ke wajib pajak maka pada kondisi itu wajib pajak tidak memenuhi syarat untuk dapat mengikuti program PPS," tulis akun Twitter @kring_pajak.

Otoritas mengatakan tindak lanjut penerbitan SP2DK juga bermacam-macam, di antaranya seperti pembetulan SPT, verifikasi, dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Simak Fokus Kunjungan Dijalankan, ‘Surat Cinta’ Disampaikan.(DDTCNews)

Data Wajib Pajak

DJP menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui PPS tidak akan bocor ke pihak lain. Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

DJP menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Penambahan itu dimuat dalam PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2021.

Penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak.

Secara total, dengan terbitnya PER-22/PJ/2021, ada 44 kode akun pajak. Jumlah ini bertambah dari ketentuan sebelumnya 32 kode akun pajak. Simak ‘Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak’. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) memutuskan sebanyak 8 CHA pada kamar TUN khusus pajak MA lulus seleksi kualitas. Keputusan mengenai hasil seleksi kualitas CHA dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA diambil dalam rapat pleno KY pada Senin (31/1/2022).

“Keputusan keluluasan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Komisioner Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. Simak ‘Ini 8 Nama Calon Hakim Agung TUN Pajak yang Lulus Seleksi Kualitas’. (DDTCNews)

Insentif PPnBM dan PPN DTP

Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan sektor otomotif dan properti. Peraturan untuk kedua insentif tersebut tengah dalam proses finalisasi dan akan segera dirilis.

"Regulasi terkait dengan PPnBM ini terus difinalisasi dan mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar, baik itu untuk sektor otomotif, kemudian sektor properti," katanya. (DDTCNews)

SSP Jadi Pengganti Faktur Pajak

Pemerintah menetapkan aturan administrasi perpajakan baru bagi pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berupa SSP. Adapun SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak pengganti faktur pajak.

“Karena dia [pengusaha di KPBPB] bukan pengusaha kena pajak (PKP) dipungut dengan SSP, tidak dengan faktur,” kata Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung. Simak ‘PMK Baru! Pengusaha Kawasan Bebas Wajib Buat SSP Gantikan Faktur Pajak’. (DDTCNews)

Pemeriksaan Fisik

Pemerintah akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung mengatakan upaya tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.

“Bahkan kadang barang aspal (asli atau palsu) dan juga bahkan dokumen masuk ke sana, tetapi barangnya tidak ada. Untuk itu, kami lakukan pemeriksaan selektif,” katanya. Simak ‘Kerap Terima Dokumen Palsu, DJBC Bakal Periksa Fisik Barang di KPBPB’. (DDTCNews)

SPOP Pajak Bumi dan Bangunan

DJP telah menerbitkan peraturan baru mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pajak bumi dan bangunan (PBB). Peraturan yang dimaksud adalah PER-23/PJ/2021. Dengan berlakunya beleid ini, PER-19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk lebih memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai SPOP,” penggalan salah satu pertimbangan dalam PER-23/PJ/2021. Simak ‘Peraturan Baru, Ditjen Pajak Sesuaikan Ketentuan SPOP PBB’. (DDTCNews

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 1 Februari 2022