Ternyata Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Penundaan Bayar Pita Cukai
BERITA PERPAJAKAN HARI INI

JAKARTA, Penundaan pembayaran cukai yang diberikan untuk pengusaha pabrik menjadi sorotan sejumlah media nasional pada hari ini, Jumat (17/4/2020).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.30/PMK.04/2020, otoritas fiskal memberikan penundaan pembayaran pita cukai yang dilekatkan. Penundaan diberikan untuk pengusaha pabrik. Awalnya, penundaan hanya diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Sekarang, melalui beleid yang berlaku mulai 8 April 2020 tersebut, pemerintah memberikan penundaan hingga 90 hari terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada 9 April 2020 sampai dengan 9 Juli 2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya.

“Karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya.

Selain itu, sejumlah media juga menyoroti pemberian sejumlah insentif tambahan untuk para penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di tengah adanya pandemi Covid-19. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pemberlakuan PSBB

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi pembayaran cukai diberikan dengan mempertimbangkan adanya beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian kelonggaran waktu tersebut mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai

“Selain itu, enggak bisa juga kita 'lepas masker' langsung bisnisnya sembuh. Kalau keadaan darurat begini kan kami perlu kasih tambahan waktu untuk pengusaha bernapas,” tuturnya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Bir Tidak Termasuk

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan relaksasi berupa perpanjangan penundaan pembayaran cukai memang diperlukan bagi industri terkait. Apalagi, profitabilitas industri turun akibat pandemi Covid-19.

Dia menegaskan beleid tersebut mengecualikan jenis barang kena cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A, seperti bir. Sebab, bir merupakan barang kena cukai yang tidak menggunakan pita cukai yang dilekatkan. (Kontan)

  • Lonjakan Pemesanan Pita Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan ada tren kenaikan pemesananpita cukai sejak akhir Maret sampai minggu pertama April. Nilai transaksi yang biasanya hanya Rp400 miliar sampai Rp500 miliar per hari, naik menjadi Rp1,5 triliun per hari.

“Lonjakan itu dipengaruhi oleh kekhawatiran adanya kebijakan karantina wilayah alias lockdown,” katanya. (Kontan)

  • Kawasan Berikat dan KITE

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31/PMK.04/2020 untuk pemberian insentif tambahan berupa perluasan dalam proses bisnis untuk perusahaan KB dan KITE, insentif atas penyerahan hasil produksi KB dan KITE yang digunakan untuk penanggulangan dampak penyakit virus corona, insentif mendapatkan alat kesehatan untuk karyawan, dan insentif perpajakan atas penyerahan barang baku dari lokal. Berikut perinciannya sesuai keterangan resmi DJBC. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Penghentian Persidangan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memperpanjang masa pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Hal ini berpengaruh juga pada perpanjangan jangka waktu penghentian sementara pelaksanaan persidangan dan pelayanan di Pengadilan Pajak.

Perpanjangan waktu ini dimuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-04/PP/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.

Ketentuan mengenai masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak yang semula ditetapkan berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020, diubah menjadi berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020. (DDTCNews)

  • Perpanjangan Waktu

Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan beleid perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Beleid itu adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Simak artikel ‘Dirjen Pajak Perpanjang Waktu Penyelesaian Pelayanan Administrasi’. (DDTCNews)

  • Pengajuan SKB

Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, bagian dari insentif untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK 28/2020, sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Pengajuan secara online dimungkinkan setelah menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online juga menyediakan modul SKB PPh Pasal 22 dan SKB PPh Pasal 23 sesuai PMK 28/2020. (DDTCNews)

  • SMS OTP

Ditjen Pajak (DJP) mengakselerasi penggunaan one-time password (OTP) pada sistem DJP Online. Awalnya, sistem baru akan diperkenalkan pada pekan depan. Simak artikel ‘Ternyata Pemakaian SMS OTP Lebih Cepat dari Rencana Awal, Ini Kata DJP’.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan percepatan implementasi OTP dilakukan setelah dari hasil instalasi, tidak ada kendala. Pengiriman SMS bisa langsung dilakukan setelah layanan tersebut tersedia di DJP Online. (DDTCNews)