JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT tahunan meskipun batas akhir dimundurkan hingga akhir April 2020. Berbagai informasi terkait pengisian SPT tahunan telah disediakan di saluran alternatif yang bisa diakses wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meskipun pelayananan tatap muka dihentikan sementara hingga 5 April 2020, wajib pajak masih dapat mengakses saluran alternatif untuk mengisi SPT tahunannya.
Panduan pengisian SPT tahunan, sambungnya, yang ada di situs web www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya.
"Berbagai modul, video instruksional, dan sebagainya sudah tersedia di website atau media sosial kami, untuk membantu para wajib mengisi dan menyampaikan SPT-nya secara mandiri,” kata Hestu. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang akhir Maret 2020, pelaporan SPT tahunan justru melambat. Hal ini terjadi setelah otoritas memperpanjang waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020.
Selain itu, sejalan dengan penutupan pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka), pelaporan SPT tahunan secara manual tercatat turun hingga 30,19%. Hal ini terlihat dari data per Jumat (20/3/2020) pukul 08.40 WIB. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka Dihentikan, Pelaporan SPT Manual Turun 30%’.
Selain itu, ada pula media nasional yang membahas mengenai realisasi restitusi pajak pada awal 2020. Realisasi restitusi hingga Februari tercatat senilai Rp42,17 triliun atau tumbuh 14,73%. Realisasi ini memang lebih lambat dibandingkan tahun lalu yang meningkat 37%.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengakui masih banyak wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan langsung fiskus untuk bisa mengisi formulir SPT-nya, baik secara manual maupun digital. Hal ini membuat pelaporan SPT melambat.
"Perlambatan itu karena WP harus secara mandiri mengisi dan menyampaikan SPT tahunannya secara online, berbeda dengan sebelumnya dimana mereka bisa mendatangi KPP atau Pojok Pajak untuk mendapat bimbingan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelas Hestu.
Meskipun tidak bisa berinteraksi dengan wajib pajak secara langsung, tegasnya, DJP telah menyediakan panduan (termasuk dalam bentuk video tutorial) mengisi SPT secara elektronik. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak terhambat dalam menyampaikan SPT tahunannya. (DDTCNews)
Managing Partner DDTC Darussalam memproyeksi restitusi pajak sampai dengan akhir tahun masih akan besar. Kondisi perekonomian yang tidak terlalu bagus pada saat ini memengaruhi produktivitas dunia usaha. Pada saat yang sama, ada relaksasi kebijakan restitusi dipercepat.
Dia berharap dalam kondisi perekonomian yang lesu, relaksasi kebijakan restitusi dipercepat bisa menyasar sektor yang terkena dampak, tidak terkecuali terkait virus Corona. Namun, peluang bagi dunia usaha lain juga harus dibuka. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.
“Dengan situasi ini, sepanjang memang wajib pajak memenuhi persyaratan untuk melakukan restitusi maka perusahaan cenderung akan [mengajukan] restitusi,” kata Darussalam. (Kontan)
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh menjadi sinyal perbaikan kinerja sektor industri.
“Jadi, berdasarkan data Januari—Februari 2020, masih ada harapan penerimaan positif,” katanya. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020 ‘. (Kontan)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setiap setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak saat ini sangat berarti untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Apalagi, mayoritas pendanaan anggaran negara dari setoran dari wajib pajak.
"Penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan, terutama untuk penyediaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi wabah virus Corona," katanya, Kamis (19/3/2020). Simak video 'Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona'. (DDTCNews)