JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) meniadakan sementara seluruh kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.
Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut dinyatakan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara.
“Mempersilakan wajib pajak mendapatkan informasi dari website atau sarana informasi lainnya,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 4 SE tersebut, seperti dikutip pada Selasa (17/3/2020).
Kegiatan dialog dan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang diminta pihak ketiga berupa penyuluhan langsung, undangan sebagai narasumber, dan lain-lain ditiadakan sementara. Kegiatan dialog dan edukasi diarahkan untuk mengikuti informasi dan website dan sarana informasi lainnya.
Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) 2019, DJP telah melakukan aktivitas penyuluhan sebanyak 38.538 kegiatan. Penyuluhan dilakukan kepada 543.822 peserta yang merupakan wajib pajak dan calon wajib pajak.
Penyuluhan yang berhasil membuat peserta berubah perilaku yakni daftar, bayar, dan lapor sebanyak 392.264 wajib pajak atau 72,1%). Masih ada 151.558 peserta atau sekitar 27,9% dari total peserta baik wajib pajak dan calon wajib pajak yang tidak berubah perilakunya meskipun sudah disentuh oleh otoritas.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara.
Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. Penyelesaian keberatan juga menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.