Upaya Hukum Gugatan dalam Sengketa Pajak Daerah
PAJAK DAERAH (21)

DALAM artikel sebelumnya telah diulas mengenai proses keberatan dan banding dalam penyelesaian sengketa pajak daerah.

Selain keberatan dan banding, penyelesaian sengketa pajak daerah dapat juga dilakukan melalui upaya hukum gugatan. Dalam artikel ini akan dijelaskan proses gugatan dalam penyelesaian sengketa pajak daerah.

Perlu dipahami terlebih dahulu, pada dasarnya, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) tidak mengatur terkait gugatan sebagai upaya hukum penyelesaian pajak daerah.

Oleh sebab itu, apabila wajib pajak tidak setuju dengan keputusan kepala daerah yang berhubungan dengan penagihan pajak daerah, atas keputusan tesebut tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.

Hal tersebut juga berlaku apabila terdapat keputusan terkait pengurangan/penghapusan sanski pajak daerah yang sesuai dengan pendapat wajib pajak, dan/atau keputusan kepala daerah yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur.

Jika demikian, lantas dasar hukum apa yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan gugatan atas sengketa pajak daerah dan bagaimanakah prosesnya?

Saat ini, dasar hukum pengajuan gugatan terkait penyelesaian sengketa pajak daerah dapat mengacu pada Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) juncto Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (PERMA 6/2018).

Adapun UU PTUN dan PERMA 6/2018 dapat dikatakan sebagai landasan untuk mengisi kekosongan hukum terkait upaya penyelesaian sengketa pajak daerah melalui gugatan. Simak ‘Gugatan ke PTUN atas Keputusan Administrasi Pajak Daerah’.

Dalam sengketa pajak, gugatan secara umum diartikan sebagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 angka 11 UU PTUN, gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Berdasarkan pada kedua definisi tersebut, gugatan dapat diajukan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Artinya, apabila wajib pajak tidak setuju atau merasa dirugikan atas penetapan tertulis badan atau pejabat tata usaha negara tersebut maka dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke PTUN.

Melalui PERMA 6/2018, wajib pajak dapat mengajukan gugatan atas keputusan administrasi yang dikeluarkan pemerintah daerah atau keputusan tata usaha negara (KTUN) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, KTUN diartikan sebagai suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara uang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

KTUN bersifat konkret artinya objek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha negara tidak bersifat abstrak, tetapi berwujud, tertentu, atau dapat ditentukan (Rahmat Amin, 2019). Individual artinya keputusan tidak ditujukan untuk umum tetapi untuk orang tertentu saja. Sementara itu, final artinya suatu keputusan tata usaha negara tersebut sudah dapat dilaksanakan atau menimbulkan akibat hukum (Ishaq, 2014).

Dalam prosesnya, gugatan diajukan kepada PTUN berwenang yang daerah hukumnya mencakup tempat kedudukan tergugat sesuai Pasal 54 UU PTUN. Adapun tergugat merujuk kepada pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan KTUN dan penggugat ialah pihak wajib pajak.

Selanjutnya, mengacu Pasal 56 ayat (1) UU PTUN, gugatan tersebut harus memuat tiga hal. Pertama, nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Kedua, nama jabatan, tempat kedudukan tergugat. Ketiga, dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.

Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah. Selain itu, gugatan juga disertai dengan KTUN yang disengketakan atau tidak disetujui oleh wajib pajak.

Tenggang waktu pengajuan gugatan di PTUN dihitung 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PERMA 6/2018.

Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara yang besarannya ditaksir oleh panitera pengadilan. Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan tersebut akan dicatat dalam daftar perkara oleh panitera pengadilan.

Selanjutnya, paling lama dalam jangka waktu 30 hari, hakim akan menentukan waktu dan tempat persidangannya. Pengajuan gugatan melalui PTUN nantinya akan menentukan apakah keputusan administrasi yang dikeluarkan pemerintah daerah atau institusi yang berwenang terkait dengan penagihan pajak telah sah atau tidak.*